
Kupang - Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur membentuk 178 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Kupang. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Naibonat, ini dihadiri oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kupang. Rabu (29/10).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni.

Kehadiran jajaran Kementerian Hukum disambut hangat oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, yang menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya.
Dalam sambutannya, Silvester menegaskan bahwa keberadaan Posbakum yang terintegrasi dengan Peraturan Bupati merupakan bagian dari ekosistem hukum dan kesejahteraan sosial yang utuh.
“Keadilan kini tidak lagi hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga di balai desa, rumah masyarakat, dan dalam relasi sosial sehari-hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga hukum, Kabupaten Kupang berpotensi menjadi model percontohan implementasi keadilan inklusif di Nusa Tenggara Timur. Keberadaan Posbakum diharapkan dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat agar lebih memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya secara mandiri.
Melalui pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan ini, Kementerian Hukum melalui Kanwil NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berpihak kepada rakyat.

Upaya ini diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, peningkatan kualitas materi muatan hukum daerah agar selaras dengan nilai keadilan, serta pembudayaan hukum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Mari kita rawat dan jaga keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini sebagai warisan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, simbol hadirnya negara di tengah masyarakat. Karena ketika kita melayani hukum dengan integritas, maka hukum pun akan melayani masyarakat dengan keadilan,” tutup Silvester.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan pelayanan penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi desa dan kelurahan yang menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Pos Bantuan Hukum. Langkah ini menjadi bentuk konkret sinergi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi layanan hukumnya secara berkelanjutan.
Dengan terbentuknya 178 Posbakum Desa/Kelurahan ini, Kabupaten Kupang menorehkan langkah maju dalam membangun tatanan masyarakat yang sadar hukum, berkeadilan, dan sejahtera, sebuah perwujudan nyata dari semangat “Negara Hadir untuk Semua.”






