Kupang – Perkuat sinergi antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menerima kunjungan kerja dari tim Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Kamis (26/02/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Yunus Bureni menyambut kedatangan rombongan BPIP RI dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Rachmawati Oktiviani. Kehadiran tim disambut oleh.
Dalam pemaparannya, Rachmawati Oktiviani menjelaskan bahwa kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP RI, khususnya terkait penyelarasan rancangan produk hukum nasional terhadap nilai-nilai Pancasila.
“Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP RI, khususnya terkait penyelarasan rancangan produk hukum nasional terhadap nilai-nilai Pancasila, kami bermaksud melakukan kunjungan kerja terkait pelaksanaan tugas-tugas pembentukan produk hukum daerah,” jelas Rachmawati.
Menyambut hal tersebut, Hasran Sapawi menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian BPIP RI terhadap proses pembentukan produk hukum di daerah, khususnya di NTT.
“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah benar-benar selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Penguatan ideologi dalam setiap produk hukum menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujar Hasran.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum NTT selama ini terus berkomitmen melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan itu, Yunus Bureni menekankan pentingnya penguatan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di daerah dalam memahami dimensi ideologis suatu regulasi.
“Penyelarasan tidak hanya bersifat administratif dan normatif, tetapi juga harus menyentuh substansi nilai. Nilai-nilai Pancasila harus terinternalisasi dalam setiap pasal yang dirumuskan, sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berkepribadian Indonesia,” ungkap Yunus.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap terbangun koordinasi dan kolaborasi yang semakin erat dengan BPIP RI, khususnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berlandaskan Pancasila. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran daerah dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang selaras dengan ideologi negara serta menjawab kebutuhan masyarakat secara berkeadilan.
