Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara daring pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan implementasi program KI di daerah guna memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi di NTT.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo beserta jajaran. Kehadiran pimpinan dan seluruh tim menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan strategis KI secara optimal dan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa DJKI telah menetapkan Arah Kebijakan 2025–2029 yang berfokus pada tiga pilar utama, yakni penegakan hukum KI yang profesional, pemanfaatan KI untuk meningkatkan nilai ekonomi nasional, serta reformasi birokrasi dan penguatan dukungan manajemen. Pada tahun 2026, sinergi antara pusat dan Kantor Wilayah akan diperkuat melalui Rencana Aksi Perjanjian Kinerja dengan target terukur, termasuk kepatuhan standar pelayanan sebesar 85 persen dan penyelesaian sengketa wilayah sebesar 31 persen.
Dalam sesi pemaparan teknis, Fajar Sulaeman Taman dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan strategi peningkatan kualitas dan percepatan pemeriksaan permohonan merek serta penguatan pelindungan Indikasi Geografis. Selanjutnya, Agung Damarsasongko dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memaparkan optimalisasi pelindungan karya cipta dan desain industri melalui sistem layanan digital yang semakin efektif. Andrieansjah dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pemeriksaan substantif paten serta kolaborasi dengan perguruan tinggi, sementara Arie Ardian Rishadi dari Direktorat Penegakan Hukum menegaskan penguatan pengawasan dan penanganan pelanggaran KI melalui pendekatan preventif dan non-litigasi.
Menindaklanjuti seluruh arahan tersebut, Kanwil Kemenkum NTT akan mengoptimalkan program diseminasi, pendampingan, serta kolaborasi lintas sektor dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas kreatif, dan pelaku UMKM. Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang cepat, tepat, dan berdampak. “Kami optimis, melalui sinergi yang kuat, potensi kekayaan intelektual di NTT dapat berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

