
Kupang – Dalam rangka optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang akuntabel, transparan, dan responsif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang digelar secara virtual melalui Zoom dan diikuti seluruh jajaran Kementerian Hukum di Indonesia, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan. Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh satuan kerja memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru secara seragam dan efektif.
Membuka Kegiatan Sosialisasi ini Inspektur Jenderal, Baroto, dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pengelolaan laporan pengaduan yang profesional dan terintegrasi sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

“Kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pengaduan yang lebih baik, sehingga seluruh jajaran dapat melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) secara optimal,” tegasnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang. Dalam paparannya, Hantor menjelaskan secara rinci substansi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026, termasuk mekanisme penerimaan, verifikasi, tindak lanjut, hingga pelaporan pengaduan.
Ia juga memaparkan pemanfaatan aplikasi SIPIDU (Sistem Pengelolaan Pengaduan Terpadu) yang menjadi instrumen utama dalam mendukung implementasi regulasi tersebut. SIPIDU dirancang untuk memudahkan dan mempercepat proses pengelolaan pengaduan, baik yang berasal dari masyarakat maupun dari internal pegawai, sehingga penanganannya lebih terstruktur, terdokumentasi, dan dapat dipantau secara transparan.

Dari Kanwil Kemenkum NTT Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, serta Pranata Humas Ahli Muda, Dian Lenggu, dan jajaran Kanwil Kemenkum NTT yang mengikutinya di ruang kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap dapat semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Implementasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan menjadi landasan penting dalam mewujudkan pengelolaan pengaduan yang akuntabel serta mendukung terciptanya budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kementerian Hukum.

