
Kupang – Pelatihan Paralegal di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT hari ketiga Rabu (25/02/2026) secara daring yang diikuti oleh seluruh desa dari lima kabupaten di NTT dipandu oleh para penyuluh hukum Kanwil Kemenkum NTT, yakni Nikolas Tak, Cornelia Y. Radho, dan Yopi Alex Raga, dan Bernadete Benedictus.
Materi disampaikan oleh Siprianus Ngganggu Advokat dari PBH DPC PERADI Ruteng yang membawakan materi tentang teknik penyusunan dokumen laporan, pengaduan, dan kronologis perkara. Dalam pemaparannya, ia juga menyosialisasikan ketentuan dalam KUHP baru yang kerap berkaitan dengan persoalan hukum di lingkungan masyarakat.

“Paralegal desa harus mampu menyusun laporan dan kronologis perkara secara sistematis, jelas, dan sesuai fakta agar dapat membantu proses penanganan hukum secara tepat,” jelas Siprianus dalam paparannya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Syuratman dari LBH Manggarai Raya. Ia memberikan pembelajaran terkait prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Menurutnya, pemahaman terhadap alur sistem peradilan menjadi bekal penting bagi paralegal agar dapat memberikan pendampingan awal yang tepat kepada masyarakat. “Paralegal harus memahami tahapan sistem peradilan agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya pemateri ketiga, Isakh Manubalu, dari YBH Damai Utama memaparkan materi tentang teknik komunikasi bagi paralegal. Ia menekankan pentingnya kemampuan komunikasi yang empatik, persuasif, dan profesional dalam mendampingi masyarakat yang tengah menghadapi persoalan hukum.
“Komunikasi yang baik akan membangun kepercayaan masyarakat kepada paralegal, sehingga proses pendampingan dapat berjalan efektif,” ungkap Ignasius.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba dalam keterangannya menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya penguatan akses keadilan di tingkat desa.
“Paralegal desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami dan mengakses layanan hukum. Melalui pelatihan ini, kami berharap kapasitas mereka semakin meningkat, baik dalam penyusunan dokumen, pemahaman prosedur hukum, maupun keterampilan komunikasi,” tegas Silvester.
Ditambahkan, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan literasi hukum di masyarakat, sehingga tercipta kesadaran hukum yang lebih baik di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan paralegal desa yang kompeten, responsif, dan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang merata.

