Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum NTB secara Daring Rabu, (17/09/2025). Forum ini membahas implementasi Permenkum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum sebagai langkah memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak agar regulasi berjalan efektif. “Peran paralegal harus terus didorong agar mampu membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh bantuan hukum yang cepat, mudah, dan berkeadilan,” ujarnya.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, didampingi Analis Hukum Ahli Madya, Dintje Bule Logo, beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi wujud dukungan nyata terhadap penguatan implementasi kebijakan hukum yang berpihak pada masyarakat.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkum RI, Andry Indray, dalam sambutannya menekankan paralegal sebagai ujung tombak dalam memperluas jangkauan bantuan hukum, terutama di wilayah terpencil. Pandangan ini turut diperkuat oleh para narasumber, antara lain Constantinus Kristomo yang menekankan strategi pembinaan paralegal, Bivitri Susanti yang menyoroti aspek akademis, Nuryanti Dewi yang berbagi pengalaman lapangan mendampingi kelompok rentan, serta Edward J. Sinaga yang menekankan dukungan regulatif pemerintah daerah.

Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum NTT menegaskan komitmennya untuk memperkuat implementasi Permenkum Nomor 3 Tahun 2021. Hasil diskusi diharapkan dapat mendorong pemerataan akses keadilan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil.


