Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Persiapan Tim Rapat Koordinasi Reformasi Hukum Daerah yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah guna mewujudkan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Radha, serta diikuti oleh jajaran pegawai Kanwil Kemenkum NTT.
Dalam arahannya, Yunus Bureni menegaskan pentingnya pembentukan tim yang solid, terarah, dan memiliki komitmen tinggi dalam mengawal agenda reformasi hukum daerah. Menurutnya, koordinasi dan kerja sama lintas bidang menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi kebijakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
“Reformasi hukum daerah tidak bisa dilakukan secara parsial. Kita harus membentuk tim yang kuat, memahami peran masing-masing, dan bergerak dalam satu visi untuk memperkuat tatanan hukum yang berpihak pada masyarakat,” ujar Yunus.
Lebih lanjut, Yunus juga menjelaskan secara rinci mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab antar anggota tim, agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan terukur. Ia menekankan bahwa setiap unsur dalam tim memiliki peran strategis, mulai dari penyusunan materi, koordinasi lintas instansi, hingga pelaksanaan rapat koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rapat ini juga membahas rencana teknis pelaksanaan Rapat Koordinasi Reformasi Hukum Daerah, termasuk penyusunan agenda, pembagian peran, serta strategi komunikasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan arah kebijakan hukum nasional di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan terselenggaranya rapat persiapan ini, Kanwil Kemenkum NTT menunjukkan komitmennya untuk terus berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menjalankan program reformasi hukum yang inklusif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
