
Kupang, — Komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat kembali dibuktikan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Desa Silu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bertempat di Kantor Desa Silu, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, (09/07/2025) ini mengusung dua tema krusial yakni Bantuan Hukum dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hadir sebagai narasumber adalah dua Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Niko Tak dan Yopi Raga, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba.
Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Terlihat dari antusiasme peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, Ketua RT/RW, kepala dusun, hingga Kepala Desa Silu, Mikhael Takel, yang secara langsung membuka kegiatan dan memberikan apresiasi kepada Kemenkumham atas kehadirannya.
“Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat kami. Terutama dalam memperkuat peran paralegal yang telah terbentuk di desa ini. Kami merasa benar-benar diperhatikan dan dikuatkan secara hukum oleh negara,” ujar Mikhael Takel dalam sambutannya.
Dalam pemaparannya, Niko Tak dan Yopi Raga menegaskan peran strategis paralegal sebagai pendamping awal dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa. Mereka juga menekankan batas peran paralegal—yakni pada tahap mediasi dan pendampingan awal—sebelum perkara dilanjutkan ke proses hukum formal yang melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.

Kegiatan ini juga mempertegas pentingnya membangun sistem keadilan yang inklusif dan berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah yang rawan hukum dan minim akses informasi.
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam penyuluhan adalah maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Silu. Kepala Desa secara terbuka mengungkapkan bahwa kasus KDRT masih cukup tinggi di wilayahnya, dan membutuhkan perhatian serius serta kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Para penyuluh hukum mengajak seluruh peserta untuk mendorong literasi hukum agar masyarakat—khususnya korban KDRT—berani melapor, tahu kemana harus mencari perlindungan, dan tidak merasa sendiri dalam menghadapi persoalan hukum.
“Melalui edukasi dan penguatan peran paralegal, kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga desa yang merasa terabaikan ketika menghadapi persoalan hukum,” tegas Yopi Raga.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum yang merata, hingga ke pelosok desa. Diharapkan, melalui program seperti ini, masyarakat Desa Silu dan desa-desa lain di NTT dapat menjadi komunitas yang lebih sadar hukum, berani menyuarakan keadilan, dan menyelesaikan persoalan secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat Desa Silu dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan.
