Tunjukkan Komitmen Dalam Mendorong Peningkatan Kualitas Regulasi di Daerah, Kanwil Kemenkum NTT Gelar Rapat Pengharmonisasian Dua Ranperda Strategis Sumba Barat
Tunjukkan Komitmen Dalam Mendorong Peningkatan Kualitas Regulasi di Daerah, Kanwil Kemenkum NTT Gelar Rapat Pengharmonisasian Dua Ranperda Strategis Sumba Barat
Kupang,– Komitmen untuk mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur. Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba, Kanwil Kemenkum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis Kabupaten Sumba Barat, Senin (04/08/2025).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini menjadi ajang penting dalam menyelaraskan substansi peraturan daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun dua Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Dalam sambutannya, Kakanwil Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 serta Pasal 14 PP Nomor 12 Tahun 2018.
“Kami berharap, Pemerintah Daerah dan DPRD Sumba Barat menjadikan kehadiran perancang peraturan perundang-undangan sebagai elemen wajib dalam proses legislasi daerah demi memastikan kualitas dan kepastian hukum produk hukum daerah,” tegasnya.
RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan dinilai sangat strategis karena menjadi pedoman pelaksanaan visi dan misi kepala daerah terpilih. Penyusunan RPJMD Kabupaten Sumba Barat ini, jelas Silvester, harus selaras dengan RPJPD, RTRW, dan RPJMN, serta menggunakan pendekatan yang terintegrasi, inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tapi arah pijakan masa depan pembangunan daerah. Harus transparan, responsif, akuntabel, dan holistik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ranperda tentang perubahan perangkat daerah menjadi dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) di Sumba Barat. Pembentukan Brida ini merupakan amanat dari Pasal 66 Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas daerah dalam hal penelitian, pengembangan, dan inovasi.
“Dengan adanya Brida, diharapkan Kabupaten Sumba Barat dapat menjadi pusat riset dan inovasi daerah yang mampu menjawab tantangan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelas Silvester.
Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, jajaran legislatif, serta unsur pimpinan dan perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham NTT, antara lain Hasran Sapawi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Yunus Pranatal Silas Bureni dan dan tim perancang lainnya.
Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan semangat kolaboratif yang kuat antar lembaga dalam mendorong lahirnya peraturan daerah yang tidak hanya legal secara formil, tetapi juga berpihak pada masyarakat dan kemajuan daerah.