Kupang,– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang taat hukum dan transparan. Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil, Silvester Sili Laba, Kanwil Kemenkum NTT menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (2/10/2025) di Kupang.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Hadir sebagai perwakilan antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly dan Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Lazarus Yonas Pah, bersama tim penyusun Ranperda dari unsur pemerintah daerah.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni, yang mendampingi dan mengarahkan jalannya proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk penguatan legalitas dan konsistensi hukum dalam setiap produk hukum daerah.
“Pengharmonisasian ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap Ranperda yang disusun benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Silvester.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenkum sebagai mitra strategis pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan regulasi daerah, guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis hukum.
Proses harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan penting sebelum Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah. Selain memastikan kesesuaian norma, struktur, dan substansi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi konstruktif antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan, demi terciptanya regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025 dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal di daerah tersebut.