Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Regulasi Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat, Kemenkum NTT Soroti Peran Strategis Paralegal

WhatsApp Image 2025 10 02 at 16.53.14 90087f78

Kupang — Dalam upaya menyebarluaskan hasil evaluasi terhadap kebijakan nasional yang berdampak langsung pada akses keadilan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum(Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum”, Kamis (02/10/2025), di Aula Kanwil Kemenkum NTT.

Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari tingkat daerah hingga pusat, sebagai bagian dari diseminasi hasil evaluasi kebijakan sekaligus upaya penguatan peran paralegal dalam sistem pemberian bantuan hukum di Indonesia.

Dalam laporan pembukaan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung perumusan, pembaruan, dan sinkronisasi kebijakan hukum nasional, khususnya dalam memperkuat instrumen regulasi bantuan hukum berbasis masyarakat.

WhatsApp Image 2025 10 02 at 16.45.00 618f1184

“Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 menjadi salah satu regulasi penting yang dievaluasi di tahun ini karena peran paralegal sangat strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar),” jelas Silvester.

Sebagai bagian dari forum ilmiah ini, tiga narasumber dihadirkan untuk membedah lebih dalam isi dan dampak dari Permenkumham tersebut. 

Maria Jacob, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum NTT, membuka sesi pemaparan dengan menjelaskan aspek analisis evaluatif terhadap Permenkumham 3 Tahun 2021. Ia menekankan bahwa salah satu tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta memperlakukan semua orang secara setara di hadapan hukum.

Screenshot 2025 10 02 164607

“Peraturan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kebutuhan masyarakat atas pendampingan hukum yang terjangkau, cepat, dan tepat sasaran, terutama bagi mereka yang belum mampu mengakses bantuan hukum formal,” ujar Maria.

Selanjutnya, Simplexius Asa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, menyampaikan materi bertajuk “Memahami Kerja Paralegal”. Ia menjelaskan bahwa paralegal bukanlah advokat atau sarjana hukum, tetapi orang-orang yang diberdayakan untuk memberikan bantuan hukum secara terbatas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Paralegal adalah jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Perannya sangat vital, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga hukum profesional,” kata Simplexius.

WhatsApp Image 2025 10 02 at 16.45.00 cece6357

Materi terakhir disampaikan oleh R.S. Habibi, Penyuluh Hukum Ahli Muda yang mewakili Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo. Dalam paparannya, ia menegaskan pentingnya pengaturan yang utuh dan komprehensif bagi eksistensi paralegal.

“Kita perlu memastikan bahwa paralegal bekerja secara legal, terlatih, dan terintegrasi dalam sistem bantuan hukum nasional. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini dengan membangun komunikasi lintas lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian,” ungkap Habibi.

Diskusi ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan lintas sektor dan menjaring rekomendasi guna memperkuat kebijakan hukum berbasis kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkum NTT berharap, dengan adanya kegiatan ini, formulasi kebijakan yang berkaitan dengan paralegal dan bantuan hukum dapat semakin adaptif, partisipatif, dan implementatif.

Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman para peserta, tetapi juga mempertegas komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.

WhatsApp Image 2025 10 02 at 16.00.36 843d7901

WhatsApp Image 2025 10 02 at 16.45.31 7258f698

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI