Kupang,— Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan peraturan yang berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah NTT, Kamis (02/10/2025).
Rapat penting yang digelar di Kantor Wilayah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dan diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Alor, termasuk Sekretaris Daerah, Soni O. Alelang, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Lazanus E. Mapada, bersama jajaran tim hukum Pemkab Alor.
Dari pihak Kanwil Kemenkum NTT, hadir pula Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Pranatal Silas Bureni, yang turut mengawal jalannya proses harmonisasi secara teknis dan substansial.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan pentingnya pengharmonisasian regulasi sebagai fondasi terciptanya peraturan daerah yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami tidak hanya memastikan agar regulasi ini sinkron dengan norma hukum nasional, tetapi juga agar semangat dan substansi dalam Raperda ini betul-betul mencerminkan aspirasi daerah. Penyertaan modal pada Bank NTT bukan sekadar kebijakan finansial, tetapi bagian dari strategi besar mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ungkap Silvester dengan penuh komitmen.
Rapat ini menjadi bagian dari tugas konstitusional Kanwil Kemenkum dalam memberikan fasilitasi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, guna menjamin konsistensi sistem hukum nasional serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penyusunan regulasi publik.
Pemerintah Kabupaten Alor menyambut baik pendampingan teknis dari Kanwil Kemenkum NTT. Sekda Alor, Soni O. Alelang, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan, dan berharap agar Raperda ini segera rampung agar proses realisasi penyertaan modal dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kami percaya, dengan dukungan Kanwil Kemenkum, regulasi yang kami susun dapat memiliki legitimasi kuat dan berdampak langsung bagi peningkatan pelayanan serta pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.
Rapat pengharmonisasian ini diakhiri dengan penyusunan hasil kajian dan perbaikan teknis terhadap draft Raperda, yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di forum legislatif Kabupaten Alor.