Kupang – Tingkatkan kualitas, integritas, dan profesionalitas notaris di wilayah Nusa Tenggara Timur Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT gelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris (MPN) Provinsi NTT Tahun 2025 dengan tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Rangka Pengawasan Kepatuhan dan Pembinaan Terhadap Notaris”, di aula Palacio 1 Hotel Aston Kupang, Selasa(09/12/2025). Kegiatan strategis ini merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris.
Dibawah Kepemimpinanan Kepala Kantor Wialayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, Kegiatan ini merupakan ruang diskusi penting bagi seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepadamasyarakat
Rapat koordinasi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Simplexius Asa, menyampaikan materi terkait Implementasi Undang-Undang Jabatan Notaris dalam Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap landasan hukum jabatan notaris serta bagaimana majelis pengawas harusmenjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secaraefektif sesuai regulasi.
Dari perspektif penegakan hukum, AKP Lasarus Martinus Ahab La’a dari Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTT sebagai narasumber kedua memaparkan mekanisme penyelidikan dan penyidikantindak pidana yang melibatkan atau terkait dengan notaris. Ia menjelaskan bahwa peran notaris sering bersinggungandengan perkara perdata maupun pidana, sehinggapengawasan harus memastikan bahwa setiap tindakannotaris tidak menyimpang dari etika dan hukum.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, menyampaikan materi mengenai implementasi peran MPD/MPW dalam pengawasan kepatuhan dan pembinaan notaris. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifatrepresif, tetapi juga preventif, dengan fokus pada pembinaan agar notaris mampu menjalankan tugasnyasecara profesional dan bebas dari pelanggaran.
Melalui rapat koordinasi dan diskusi ini diharapkan menjadi wadah untuk mengevaluasi berbagai tantangan yang selama inidihadapi dalam mekanisme pengawasan notaris, mulai dari kesenjangan pemahaman regulasi hingga koordinasi antar lembaga serta adanya perubahan signifikan dalam pola pengawasan dan peningkatan kompetensi Majelis Pengawas di seluruh NTT.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa penguatan peran majelis Pengawas harus diperkuat agar praktik kenotariatan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kolaborasi dan komunikasi yang efektif antara MPD, MPW, dan MPP perlu terus ditingkatkan demi mendorong terwujudnya praktikkenotariatan yang profesional dan berintegritas di wilayah NTT.
