Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti Bimbingan Teknis Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Biro Barang Milik Negara selaku Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (18/12/2025) sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Bimbingan teknis tersebut dibuka secara resmi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, Dedi. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa perencanaan pengadaan yang matang dan terukur merupakan fondasi utama keberhasilan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sekaligus mendukung efektivitas dan kelancaran program serta kegiatan satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Tata Usaha, Hestu Purwestri Kusumaningtyas, serta Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, Hidayah Amirullah. Keduanya menyampaikan materi strategis terkait penyusunan dan penguatan kualitas Rencana Umum Pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi pertama disampaikan oleh Hestu Purwestri Kusumaningtyas yang memaparkan mekanisme penyusunan RUP Tahun Anggaran 2026. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menyusun perencanaan pengadaan, sedangkan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) bertanggung jawab menetapkan dan mengumumkan RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyusunan RUP diarahkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026, khususnya paket-paket yang kontraknya dimulai sejak awal tahun seperti jasa outsourcing dan sewa kendaraan. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap hasil monitoring dan evaluasi pengadaan Tahun 2025, termasuk penyelesaian e-kontrak hingga 100 persen, pencatatan paket non-tender, serta perbaikan kesalahan penandaan anggaran agar selaras dengan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri dan pemberdayaan UMK-K.
Materi kedua disampaikan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya, Hidayah Amirullah, yang menekankan penguatan kualitas penyusunan Rencana Umum Pengadaan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa perencanaan pengadaan harus mencakup identifikasi kebutuhan yang efisien, alokasi anggaran yang realistis, serta penjadwalan tahapan pengadaan secara rinci.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan ini diikuti oleh Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Selfiana M. Nautani, serta Penata Kelola Pemerintahan,Denny Alfian Pribadi dan Helmid I. Kadji selaku Pelaksana. Kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum NTT diharapkan mampu mengimplementasikan hasil bimbingan teknis secara optimal dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTT dalam bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang/jasa berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik. Ia berharap peningkatan kualitas perencanaan RUP dapat berdampak langsung pada efektivitas program, penguatan akuntabilitas, serta terwujudnya pengadaan yang transparan, berintegritas, berkelanjutan, dan berpihak pada pemberdayaan UMKM serta penggunaan Produk Dalam Negeri.

