Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris”, yang digelar secara hybrid berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Papua Barat dan turut disiarkan melalui Zoom Meeting serta live streaming YouTube. Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama jajaran Kanwil Kemenkum NTT.
Acara resmi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Ph.D. Dalam arahannya, Andry menegaskan bahwa implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 memiliki posisi strategis dalam menjaga kredibilitas profesi notaris sebagai pejabat umum, sekaligus memastikan bahwa mekanisme pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris berjalan dengan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan.

“Kebijakan ini merupakan pedoman penting bagi seluruh unsur pengawas dalam melakukan pemeriksaan terhadap notaris. Diperlukan sinergi yang kuat antara unsur pemerintah, organisasi profesi, dan akademisi agar tata kelola pengawasan notaris benar-benar menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Andry.
Kegiatan DSK ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemaparan komprehensif terkait aspek teknis dan strategis implementasi peraturan tersebut.
Narasumber pertama, Henry Sulaiman, S.H., M.E. (Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI) yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Dora Hanura, S.E., S.H., M.M., M.H. (Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Ditjen AHU), menyampaikan paparan berjudul “Mekanisme Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Pengawas.”

Dalam penjelasannya, Dora menguraikan langkah-langkah teknis dalam proses pemeriksaan notaris, mulai dari tahap penerimaan laporan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan pihak terkait, hingga pengambilan keputusan oleh Majelis Pengawas. Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan prosedur agar setiap pemeriksaan berjalan objektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas lembaga pengawas.
“Pemeriksaan notaris bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya menegakkan standar profesi. Dengan tata cara yang jelas dan sesuai dengan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, kita dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pengawasan,” ujar Dora Hanura.
Narasumber berikutnya, Dr. Christina Ella Yonatan, S.H., M.Kn., Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua Barat, memaparkan materi mengenai “Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam Pengawasan Profesi.” Dalam pemaparannya, Christina menegaskan bahwa MPN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik, serta mengedepankan asas kehati-hatian dan tanggung jawab profesional.

“Majelis Pengawas harus berfungsi sebagai penjaga marwah profesi notaris. Pengawasan yang dilakukan secara bijak, edukatif, dan berkeadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini sebagai pilar penting dalam pelayanan hukum,” ujar Christina.
Sementara itu, Prof. Dr. Robert K. R. Hammar, S.H., M.M., CLA, Rektor Universitas Caritas Indonesia, memaparkan materi dengan judul “Penegakan Hukum dalam Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.” Dalam paparannya, Robert menyoroti pentingnya harmonisasi antara aspek normatif peraturan dan realitas pelaksanaannya di lapangan. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Majelis Pengawas, agar penegakan hukum dapat dilakukan secara proporsional dan berbasis keilmuan hukum yang kuat.
“Kebijakan hukum tidak hanya berhenti di atas kertas. Implementasi yang konsisten dan evaluasi berkelanjutan adalah kunci keberhasilan penegakan hukum. Perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab moral untuk turut mendukung peningkatan kapasitas pengawas dan notaris melalui riset dan pendidikan hukum,” ungkap Robert.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan DSK ini yang dinilai sangat relevan dan bermanfaat bagi pelaksanaan tugas jajaran hukum di daerah.
“Kegiatan seperti ini memberikan wawasan yang mendalam bagi kami di Kanwil Kemenkum NTT untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap notaris di wilayah kerja kami. Implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 menjadi pijakan penting dalam menjaga standar profesionalisme dan integritas notaris sebagai pejabat umum,” ujar Silvester.
Beliau juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan strategis Kementerian Hukum melalui pelaksanaan pengawasan yang transparan, edukatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rekomendasi strategis untuk memperkuat pelaksanaan pengawasan notaris di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur, guna menciptakan sistem kenotariatan yang berintegritas, profesional, dan selaras dengan prinsip hukum nasional.


