Kupang - Dukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kantor Wilayah Kementerian dan Hukum HAM NTT melaksanakan Verifikasi Data Lapangan Hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Rupbasan Kelas I Kupang, Senin(13/05/2024). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu didampingi Kasubid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Novebriani S.Sarah dan anggota tim verifikasi.
Pada kesempatan ini, Jean menyampaikan kegiatan ini terkait upaya Kanwil untuk melakukan verifikasi data responden di Rupbasan Kupang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2011 tentang Pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Jean menjelaskan bahwa minimal responden adalah 30 responden untuk satu satuan kerja.
Pada tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM telah menginformasikan terkait pemetaan jumlah responden terbaru akan menggunakan rumus Slovin dikarenakan adanya perbedaan karakter unit kerja/satuan kerja atau kondisi force majure.
Jean menjelaskan bahwa hasil survei Rupbasan Kupang selama triwulan I mendapatkan penilaian yang baik dan akan dilakukan penetapan jumlah responden dengan menggunakan rumus Slovin.
"Kami meminta operator Rupbasan Kupang selalu memantau saran dari survei yang telah diisi pengguna layanan,"ujarnya.
Lebih lanjut, Jean menekankan bahwa masukan dari setiap hasil pengisian survei agar menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti untuk menjadi bahan perbaikan dalam peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Adapun tanggapan dari Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief bahwa pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat senantiasa prima dan tanpa memandang profesi maupun jabatan dari pengunjung yang datang ke satuan kerjanya.
"Kami berkomitmen untuk menyediakan pelayanan publik yang terbaik kepada para pengguna layanan,"ujarnya.
Andriyanto menambahkan bahwa kedepannya pelayanan publik pada Rupbasan Kupang akan mengarah Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) sesuai Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.
Sebelum kegiatan berakhir, Tim melakukan wawancara terhadap petugas layanan yang berada di loby kantor, dilanjutkan memeriksa adanya sarana dan prasarana pendukung. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana Rupbasan Kupang dalam meningkatkan kualitas layanan agar hasil survei memuaskan.
Tim Kanwil mengharapkan Rupbasan Kupang agar selalu meningkatkan layanan kepada masyarakat dan memantau jumlah minimal responden yang telah mengisi survei pada aplikasi survei 3AS setiap bulannya.