Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) di bawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, resmi meluncurkan Tim Terpadu Pelayanan Law Center, gebrakan baru yang siap memangkas kerumitan dan mempercepat akses layanan hukum bagi masyarakat. Senin (11/08/2025)
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK & SPKP) 2025, yang mengungkap masih terdapat celah dalam penyampaian informasi publik pasca restrukturisasi kelembagaan. Law Center kini diposisikan sebagai pusat informasi dan layanan hukum yang responsif, mudah diakses, serta transparan, baik secara tatap muka maupun melalui layanan daring.
Tim Terpadu ini memiliki tugas menata mekanisme pelayanan, meningkatkan kompetensi petugas, menyediakan media informasi yang mudah diakses masyarakat, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Personel yang terlibat meliputi petugas Law Center, Duta Layanan, hingga petugas pengamanan pada Pos Penerima Tamu. Seluruh anggota tim telah mendapatkan pelatihan etika pelayanan dan komunikasi publik, sehingga diharapkan mampu memberikan layanan yang ramah, cepat, dan tepat sasaran. Layanan ini mulai beroperasi penuh Oktober 2025, disertai evaluasi berkala untuk memastikan kualitas tetap prima.
Peluncuran Tim Terpadu Law Center turut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely, Kepala Bagian Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, beserta jajaran Kanwil Kemenkum NTT. Kehadiran mereka menjadi sinyal kuat dukungan penuh terhadap pelayanan publik yang lebih terintegrasi, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Tata tertib ketat pun disiapkan untuk menjaga profesionalisme, termasuk larangan gratifikasi dan aturan disiplin kerja yang wajib dipatuhi seluruh anggota tim.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan Tim Terpadu Pelayanan Law Center adalah wujud nyata komitmen Kanwil menuju Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kami ingin pastikan masyarakat merasakan layanan hukum yang cepat, tepat, dan transparan tanpa birokrasi berbelit,” tegasnya.