Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone membuka Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTT tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Ranperda RTRWP) NTT Tahun 2024-2043 di Ruang Transit, Jumat (14/6/2024).
Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait dan Sekretariat DPRD NTT.
Marciana mengatakan, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ranperda di Kemenkumham melalui Kantor Wilayah (Kanwil) merupakan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang juga mengamanatkan pelibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah.
“Setiap tahapan wajib melibatkan Perancang, jadi bukan pilihan. Mulai dari pembentukan Propemperda, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan, sampai dengan pengharmonisasian,” ujarnya.
Menurut Marciana, penyusunan Ranperda RTRWP memiliki tingkat kesulitan tinggi yang membutuhkan kajian ilmiah serta dukungan SDM profesional yang memahami penyusunan produk hukum daerah. Lebih lanjut dikatakan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT memiliki kapasitas, integritas, dan kapabilitas yang sudah teruji. Terbukti, Kanwil Kemenkumham NTT berhasil meraih Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023 untuk Kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Golongan II.
“Penghargaan ini menunjukkan komitmen kami untuk bekerja dengan baik. Kami akan memberikan catatan untuk penyempurnaan Ranperda sehingga dapat dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Marciana menambahkan, pihaknya melalui Tim Perancang juga siap melakukan pendampingan pada saat proses asistensi di Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Flouri Rita Wuisan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kanwil Kemenkumham NTT yang telah memfasilitasi setiap tahapan pembentukan Ranperda sekaligus kesiapan untuk mendampingi saat proses asistensi.
“Kami berterima kasih jika Tim Kanwil Kemenkumham NTT bersedia mendampingi kami saat asistensi di Kemendagri, sehingga kami dilengkapi dengan tim yang kompeten untuk menjelaskan hal-hal teknis, prosedural, maupun substansi Ranperda,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTT, Emanuel Kolfidus mengatakan, Ranperda RTRWP merupakan ranperda terakhir yang dibahas pimpinan dan anggota DPRD NTT periode 2019-2024. Kegiatan pengharmonisasian diharapkan menghasilkan sesuatu yang baik sehingga Ranperda RTRWP dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Berdasarkan hasil pembahasan sebelumnya, terdapat empat hal yang menjadi perhatian yakni menyangkut dasar hukum, kewenangan, kepastian hukum, dan aspek politik.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni selanjutnya memimpin jalannya pengharmonisasian Ranperda terhadap tiga aspek (prosedural, susbtansi, dan teknik, red). Dikatakan, substansi yang tertuang di dalam setiap pasal pada Ranperda RTRWP sudah disesuaikan dengan hasil diskusi lintas sektor. Kemudian dari aspek teknik, Ranperda telah disesuaikan dengan Lampiran II Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Naskah akademik sebagai dasar perumusan norma di dalam Ranperda juga sudah dirumuskan kembali, sehingga telah sesuai dengan isi Ranperda,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyesuaian, lanjut Yunus, Ranperda dinyatakan telah harmonis dari aspek prosedural, substansi, dan teknik, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, dan putusan pengadilan. Rapat pengharmonisasian kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara dan surat selesai harmonisasi. (Humas/rin)