Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (12/11/2025). Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo beserta jajaran.
Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, dan menghadirkan Direktur Tata Negara, Dulyono, sebagai pemateri utama. Dalam arahannya, Dulyono mengumumkan adanya pengetatan signifikan dalam Pelaksanaan Tertib Proses Layanan Pewarganegaraan, dengan menekankan pentingnya prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam pemeriksaan. Kanwil kini diberikan kewenangan untuk langsung menolak permohonan yang tidak memenuhi kriteria esensial, seperti bukti masa tinggal yang disyaratkan atau kemampuan berbahasa Indonesia, tanpa perlu meneruskannya ke Ditjen AHU.
Dulyono juga menjelaskan bahwa ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Menteri Hukum mewajibkan pemohon yang telah mengucapkan sumpah untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan asing dan surat keimigrasian kepada instansi terkait paling lambat 14 hari kerja. Penyerahan Petikan Keputusan Presiden dan Berita Acara Sumpah kepada pemohon oleh Kanwil hanya dapat dilakukan setelah pemohon melampirkan bukti tanda terima pengembalian dokumen tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi dan memastikan transparansi dalam setiap tahapan layanan pewarganegaraan.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. “Pengetatan prosedur ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan kewarganegaraan. Kanwil Kemenkum NTT siap menerapkan seluruh arahan pusat dengan berpegang pada asas profesionalitas dan pelayanan prima,” ujarnya.
Sebagai wujud komitmen, Kanwil Kemenkum NTT akan terus memperkuat sinergi dengan Ditjen AHU dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Melalui peningkatan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi, Kanwil Kemenkum NTT bertekad menghadirkan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

