
Kupang _ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumn Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba menerima kunjungan Andreas Hugo Pareira Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Pak dan Umbu Kabunang Anggota Komisi XIII DPR RI dalam Reses DPR RI Komisi XIII masa Sidang II Tahun 2025, Senin (24/03/2025).
Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Para Pejabat Struktural, Fungsional dan Kepala UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Kota Kupang dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah.
Kakanwil Silvester berharap dari pertemuan ini dapat menghasilkan sesuatu yang berdampak langsung dalam pengembangan layanan kepada masyarakat NTT.

Disampaikan, Kanwil Kemenkumham NTT di masa transisi saat ini tengah melaksanakan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD dimana tengah dilakukan pemblokiran pagu pada beberapa anggaran namun tidak menjadi alasan untuk memprioritaskan pelayanan.
Kakanwil Hukum juga menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, Kanwiln Hukum memiliki beberapa peran strategis salah satunya terkait Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Kami melaksanakan Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik/Keterangan/ Penjelasandan Rancangan Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Bupati yang meliputi 21 Kabupaten/1 Kota dimana sebelumnya kami telah berhasil meraih berbagai Penghargaan sebagai bukti komitmen kami dalam melaksanakan tugas”, ujarnya.
Ditambahkan, meskipun demikian masih terdapat beberapa kendala dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yakni Ketersediaan data sekunder yang belum tertata dan belum up to data sehingga berakibat tidak ada Data akurat dan tersedia secara Real Time dan membutuhkan waktu lama untuk mengolah data yang ada. “Disini kami membutuhkan perlu adanya data presisi di desa/ kelurahan se_NTT yang saat ini sedang diupayakan advokasi bersama seluruh Pemda di NTT untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik Berdasarkan Data Presisi Desa / Kelurahan”, kata Kakanwil.

Kakanwil Hukum NTT yakin, dengan adanya pembentukan Perda data presisi dapat meringkas berbagai permasalahan sampai ke kelurahan/desa. “Kebijakan itu berasal dari pusat namun implementasinya berawal dari lapisan masyarakat, karena itu diperlukan penanganan permasalahan berupa data yang diambil dari lapisan masyarakat agar dapat segera ditangani dengan tepat dan akurat”, ungkapnya. Melalui Perda data presisi Kelurahan/Desa, Kakanwil Hukum yakin dapat mendorong pelaksanakan kebijakan nasional untuk memajukan masyarakat NTT.
Menyambut baik yang disampaikan Kakanwil, Hugo Pareira yang sebelumnya menyoroti isu terkait TPPO dan pelanggaran HAM pun mengapresiasi jajaran Kanwil Kementerian Hukum, ImiPas dan HAM yang telah berupaya untuk melaksanakan peran dan fungsi di tengah masyarakat NTT.
“Peraturan daerah penting sebagai dasar masyarakat merasa negara hadir untuk memberikan pelayanan, tugas pemerintah adalah melaksanakannya dengan penuh integritas, karena itu kami dukung pemikiran-pemikiran baik ini untuk dapat dieksekusi demi kepentingan masyarakat”, ungkapnya.
