Kupang — Komitmen memperkuat peran notaris dalam pencegahan kejahatan keuangan diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT), Rabu (21/05/2025). Kegiatan yang diikuti notaris se-NTT ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba.
Sosialisasi ini dihadiri secara langsung oleh Notaris dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, sementara Notaris dari luar wilayah tersebut mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui platform daring. Acara ini menjadi momen penting dalam upaya peningkatan pemahaman dan pelaksanaan prinsip PMPJ bagi para pejabat notaris di seluruh provinsi NTT.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, Silvester menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para Notaris tentang pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dalam menjalankan tugas profesinya.
“Penerapan PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya serius pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT),” tegas Silvester.
Ia menjelaskan bahwa prinsip ini mengharuskan notaris sebagai pihak pelapor untuk mengenali identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada otoritas terkait. Proses ini menggunakan formulir Customer Due Diligence (CDD) yang harus diisi oleh pengguna jasa sebelum mendapatkan layanan notariat.
Sementara itu, Stefanus Lesu, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum NTT yang turut hadir, menambahkan bahwa PMPJ hadir sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada notaris agar tidak disalahgunakan sebagai pintu masuk oleh pelaku kejahatan pencucian uang.
“Notaris harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan negara. Dengan PMPJ, notaris dapat memastikan bahwa setiap transaksi yang mereka fasilitasi tidak menjadi sarana untuk mengaburkan asal-usul dana yang bersumber dari tindak pidana,” jelas Stefanus.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kompeten. Narasumber pertama adalah Bardixon Tamba, Analis Transaksi Keuangan Bidang Pengawasan Kepatuhan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang membawakan materi mengenai kewajiban profesi notaris dalam kerangka TPPU, TPPT, dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
Narasumber kedua adalah Dora Hanura, Analis Hukum Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang memaparkan peran strategis notaris dalam implementasi prinsip PMPJ.
Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para notaris, baik yang hadir secara langsung maupun virtual, aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan serta pengalaman mereka di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi bekal berharga bagi seluruh pejabat notaris di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta memperkuat sinergi antara notaris, Kementerian Hukum, serta PPATK dalam upaya kolektif mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.(Humas/YG)