Pulau Ternate, Alor – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dibawah pimpinan Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba tengah mempersiapkan langkah strategis untuk membentuk desa atau kawasan berbasis Indikasi Geografis (IG) guna melindungi kekayaan intelektual komunal serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo bersama tim, melaksanakan rangkaian kunjungan ke Kabupaten Alor guna mempersiapkan pelaksanaan program tersebut, Rabu (21/05/2025).
Diawali dengan meminta dukungan Bupati Alor dan jajaran sebagai tuan rumah, dilanjutkan pemberian edukasi kepada civitas akademika Universitas Tribuana Kalabahi tentang pengenalan dan peran serta perguruan tinggi sebagai titik tumbuh ekosistem KI yang berdaya saing, kemudian diakhiri dengan mengunjungi langsung pulau yang menjadi target wilayah untuk diusulkan sebagai desa berbasis indikasi geografis.
Tim Kantor Wilayah melewati perjalanan darat 30 menit dari pusat kota Kalabahi menuju pantai Alor Besar, kemudian perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu kayu untuk menyebrang lebih kurang 10-15 menit menuju pulau Ternate, desa dimana para penenun berada.
Rahman Kasim, Kepala Desa Ternate, Kecamatab Alor Barat Laut menyambut baik kehadiran Tim. Secara lugas ia menyampaikan bahwa dirinya bersama 1.663 penduduknya bersedia dan mendukung terbentuknya desa berbasis IG di wilayah mereka.
Antusiasme mereka bukannya tanpa alasan, melainkan karena pulau Ternate ini pernah meraih rekor Muri karena berhasil menenun Bendera Indonesia Sepanjang 100 Meter bahkan setiap tahunnya warga desa selalu melaksanakan Festival Tenun yang dinamakan festival Funu Mofa (makan baru). Hal ini menjadi kebanggaan dan daya tarik bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara untuk datang berkunjung ke wilayah mereka.
"Mayoritas pekerjaan kami adalah menenun, umumnya wanita, tapi ada juga pria yang melakukan proses dasar tenun seperti mengulung benang dan mengikat benang untuk motif-motif yang sederhana", ujar Kepala Desa.
Kades menambahkan bahwa anak-anak usia sekolah di pulau Ternate telah belajar menenun disekolah karena masuk dalam Pelajaran Muatan Lokal di tinggkat SD dan SMP.
Disampaikan, dengan memiliki 9 kelompok tenun yang terdiri dari 10-15 orang penenun, desa Ternate siap untuk dijadikan wilayah berbasis IG.
Langkah selanjutnya Kanwil Kemenkum NTT melalui Bidang Pelayanan KI akan melaksanakan pembinaan, pencatatan, pendampingan, penyusunan dokumen deskripsi produk dan pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar Pulau Ternate resmi menyandang status wilayah berbasis IG.
"Program ini juga menjadi bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Kekayaan Intelektual, sekaligus mendukung target pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal", ujar Bawono saat mengunjungi warga desa yang tengah menenun.
Harapannya tenun ikat dari pulau ternate sebagai produk lokal bisa lebih kompetitif di pasar nasional bahkan internasional. "Ini bukan hanya tentang perlindungan, tapi tentang pemberdayaan,” tutup Bawono.