Kupang-Jajaran Kantor Wilayah Kemenkum NTT menghadiri rapat Kerja Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Rabu (21/05/2025).
Rapat ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu itu sendiri baik di tingkat Provinsi maupun tingakat daerah kota/kabupaten.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Kupang dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Pertama Sergius Sahat mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, sebagai Narasumber yang membawakan Materi terkait Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Bawaslu Tingkat daerah Kota/Kabupaten sedaratan pulau Timor sedangkan perwakilan Bawaslu Tingkat daerah Kabupaten di wilayah luar Pulau Timor dihadiri secara daring.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT diwakili oleh Anggota Bawaslu (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan informasi) Provinsi NTT, Melpi Marpaung yang membuka kegiatan Rakernis menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTT yang berkenan hadir serta memberikan materi terkait pengelolaan JDIH kepada kami agar pelaksanaan pengelolaan JDIH semakin lebih baik lagi. “JDIH Kami sudah berjalan kurang lebih 3 -4 tahun terakhir ini namun belum maksimal, masih ada kendala yang kami hadapi dan dalam kesempatan ini kami mau belajar agar kami semua memahami dan dapat melaksanakan pengelolaan secara baik terkhusus bagi teman – teman kami di tingkat daerah kota/kabupaten, ujar Marpaung.
Sergius menyampaikan bahwa digitalisasi dokumen hukum menjadi prioritas agar produk hukum tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga dapat diakses secara daring melalui portal JDIHN di https://jdihn.go.id. Selain itu, dilakukan pembinaan teknis dan penilaian kinerja JDIH secara berkala. Salah satu indikatornya adalah kelengkapan dokumen hukum, pemutakhiran data, hingga desain dan kemudahan akses situs JDIH masing-masing instansi serta pelaporan berkala setiap akhir tahun melalui e-ReportJDIHN, ucapnya.
Dengan semakin terintegrasinya sistem JDIH nasional, diharapkan masyarakat dapat lebih melek hukum dan turut mengawal kebijakan publik melalui pemahaman terhadap produk hukum yang berlaku. JDIH Bawaslu merupakan sarana penting dalam menyediakan dokumentasi hukum yang berkaitan dengan pengawasan pemilu, mulai dari peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman teknis, hingga produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh Bawaslu.
“Melalui JDIH, masyarakat dan pemangku kepentingan pemilu dapat mengakses seluruh dokumen hukum yang kami hasilkan secara terbuka. Ini penting untuk memastikan pengawasan pemilu berjalan secara partisipatif dan berbasis hukum,” kata Sergius.
Dengan pengelolaan JDIH yang baik pula, Bawaslu diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas dokumentasi hukum, tetapi juga mendorong kepercayaan publik terhadap proses pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Kerja sama dan kolaborasi antar instansi juga sangat penting. "Apabila ada kendala kami dari Kanwil Kemenkum NTT pada prinsipnya siap memberikan informasi agar semua kendala yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik", tutup Sergius.