Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) turut serta dalam Webinar Nasional Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema Transformasi Digital dan Tantangan Pengawasan Notaris pada Selasa, (23/09/2025).Kegiatan ini membahas analisis kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia.
Acara diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Muhammad Ikmal Idrus, kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indray. Dalam arahannya, Andry menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengawasan notaris agar lebih transparan, efektif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi.
Sejumlah narasumber turut memberikan paparan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan, membawakan materi analisis evaluasi dampak kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menyampaikan materi tentang kebijakan umum pengawasan notaris pada era transformasi digital. Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Irfan Ardiansyah, memaparkan peran dan permasalahan yang dihadapi oleh notaris, dan Dosen Universitas Mulawarman, La Syarifuddin, membahas pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung kegiatan pengawasan notaris oleh Majelis Pengawas.
Dari Kanwil Kemenkum NTT, hadir Analis Hukum Ahli Madya, Dintje Bule Logo, bersama Analis Hukum Ahli Muda, Vebriani S. Sarah, serta CPNS Analis Kebijakan Kemenkum NTT.Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana peserta menyampaikan berbagai masukan serta pengalaman di daerah.
Dari tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa transformasi digital merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari, termasuk dalam pengawasan notaris.
“Melalui forum ini, kami berharap lahir rekomendasi strategis yang bisa memperkuat tata kelola pengawasan notaris di daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silvester menambahkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum NTT siap menindaklanjuti hasil dari forum ini. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan pengawasan notaris di NTT berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai perkembangan teknologi,” pungkasnya.

