Kupang— Berdasarkan semangat dan sinergi dalam mengelola aset negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Persetujuan Penggunaan Sementara/Bersama Barang Milik Negara (BMN) bersama Kanwil Kementerian HAM NTT (Kemenham NTT) Kamis (04/09/2025). Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kemenkum NTT
Penandatangan MoU ini menandai komitmen bersama antar dua instansi vertikal di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk tetap menjalin sinergi, perkuat kolaborasi dan mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara secara transparan dan bertanggung jawab.
“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi strategis lintas unit kerja di bawah Kemenkum, yang berlandaskan pada semangat efisiensi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima,” ujar Kepala Kantor Wilayah NTT, Silvester Sili Laba.
Ia menekankan pentingnya kesepahaman ini dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam memastikan pelindungan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah NTT.
“Kami percaya, pemanfaatan bersama BMN akan mendukung kelancaran operasional dan memperkuat sinergi antar-kanwil dalam melaksanakan amanat negara,” tuturnya.
MoU ini mencakup kesepakatan penggunaan sejumlah fasilitas dan aset milik negara secara bersama-sama, dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan tata kelola yang baik. Harapannya, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengelola aset negara dengan pendekatan kolaboratif.
Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional dari kedua kantor wilayah, yang menyambut positif langkah strategis ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan.
