
Soe, Nusa Tenggara Timur – Upaya pemerataan akses terhadap keadilan terus digelorakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT). Melalui kegiatan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan, Kanwil Kemenkum NTT menghadirkan ruang sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, bertempat di Aula Mutis, Kantor Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Ketua Tim Kerja Percepatan Pembentukan Posbankum Desa dan Kelurahan, Yunus Bureni, bersama jajaran tim kerja. Turut hadir Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten TTS.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi nyata Asta Cita Presiden Republik Indonesia Nomor 7, yang menempatkan pemerataan akses keadilan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.
“Keadilan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir orang. Melalui Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan, negara hadir memastikan setiap warga baik di kota maupun di pelosok memiliki hak yang sama untuk didengar, dibela, dan dilindungi di hadapan hukum,” tegas Silvester.
Ia menekankan bahwa kehadiran Posbankum bukan sekadar proyek administratif, melainkan gerakan strategis menghadirkan negara di tengah rakyat. Posbankum, katanya, adalah sarana advokasi bagi masyarakat kecil, kelompok rentan, serta warga yang selama ini terpinggirkan agar memperoleh layanan hukum gratis, profesional, dan bermartabat.
Silvester juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten TTS atas komitmen kuatnya dalam memperluas layanan hukum berbasis masyarakat. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
“Ini bukan sekadar tentang hukum, tetapi tentang bagaimana kita menghadirkan keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyatakan dukungan penuh terhadap program pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya.
“Pembentukan Posbankum bukan hanya tentang layanan hukum, tetapi tentang membangun masyarakat yang sadar hukum, berdaya, dan sejahtera. Kami siap bersinergi dengan Kemenkum untuk memastikan setiap desa memiliki ruang akses keadilan yang nyata,” ujarnya.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penguatan substansi dan teknis pelaksanaan Posbankum, yang dipandu oleh Ketua Tim Kerja, Yunus Bureni.
Dalam arahannya, Yunus menegaskan bahwa Posbankum harus menjadi pusat pembelajaran hukum bagi masyarakat desa, bukan sekadar simbol formalitas kelembagaan.
“Kami tidak ingin Posbankum berhenti pada papan nama atau seremoni. Posbankum harus hidup, aktif, dan menjadi tempat pertama masyarakat mencari keadilan sebelum melangkah ke ranah hukum formal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yunus memaparkan empat layanan utama Posbankum Desa, yakni Informasi dan Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum dan Advokasi, Mediasi dan Penyelesaian Sengketa, serta Rujukan kepada Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Keempat layanan tersebut dirancang untuk memastikan penyelesaian masalah hukum secara cepat, tepat, dan nonlitigasi di tingkat komunitas, agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mencari keadilan.
Yunus menutup arahannya dengan visi besar Kanwil Kemenkum NTT, yakni mewujudkan “Desa Sadar Hukum, Desa Berkeadilan”, di mana hukum menjadi alat pemberdayaan sosial dan ekonomi, bukan sekadar alat pembatas.


#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
