
Kupang - Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Stefanus Lessu Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, turut serta dalam webinar interaktif yang digelar Kementerian Hukum (Kemenkum)
Webinar dengan tema Penguatan Otoritas Pusat serta Kantor Wilayah dalam Mendukung Penegakan Hukum Lintas Negara ini diadakan secara daring dan bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta memperdalam pemahaman terkait peran Kemenkum dalam penegakan hukum internasional.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, membuka kegiatan tersebut menguraikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham dalam menangani ekstradisi. Widodo menjelaskan bahwa Kemenkum memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan permintaan ekstradisi baik dari Indonesia ke negara lain maupun sebaliknya.
“Kemenkum juga terlibat dalam pembentukan perjanjian dan kerjasama internasional dalam bidang ekstradisi, memberikan pendapat hukum dalam pelaksanaan kerjasama tersebut, serta mengelola dan memfasilitasi data terkait permintaan ekstradisi dan perjanjian antarnegara”, ujar Widodo.

Selain itu, Widodo juga menekankan pentingnya Kemenkum dalam mengikuti berbagai kegiatan internasional, seperti rapat, konferensi, seminar, pelatihan, dan bimbingan yang berhubungan dengan ekstradisi, serta menyusun program kerja dan anggaran terkait tugas ini.
Webinar dilanjutkan dengan pemaparan materi dari tiga narasumber yang sangat kompeten di bidangnya. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Agvirta Sativa, membuka sesi materi dengan pembahasan tentang Selayang Pandang Kerjasama Penegakan Hukum Internasional. Dalam pemaparannya, Agvirta menjelaskan tentang pentingnya kerjasama antarnegara untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan merata, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam kerjasama hukum internasional.
Selanjutnya, Analis Hukum Alfiani Safitri memberikan materi mengenai Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA). Alfiani menjelaskan proses dan prosedur dalam MLA yang memungkinkan negara-negara untuk saling memberikan bantuan hukum dalam bentuk permintaan dokumen, saksi, atau bukti yang relevan untuk penyelidikan atau proses peradilan.
Sebagai penutup sesi materi, Analis Hukum Paskalis Haryawan membahas Kerja Sama Ekstradisi yang lebih mendalam. Paskalis menyoroti proses ekstradisi antarnegara, hambatan yang kerap terjadi, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kemenkum untuk memastikan kelancaran pelaksanaan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara lain.
Webinar ini menjadi sarana penting bagi seluruh kantor wilayah Kemenkum di Indonesia untuk meningkatkan pemahaman tentang peran dan fungsi otoritas pusat serta kantor wilayah dalam penegakan hukum internasional.
Stefanus Lessu, yang mengikuti webinar ini, berharap dengan adanya penguatan otoritas pusat dan kantor wilayah, koordinasi dan kerjasama lintas negara dapat berjalan lebih efektif, memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum internasional, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam komunitas global.
