Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Terkait Tugas dan Fungsi Ditjen AHU Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa, (25/11/2025). Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Stefanus Lesu, beserta jajaran.
Kegiatan ini dibuka oleh Ditjen AHU, Widodo, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru di lingkungan Kementerian Hukum. Pembukaan tersebut menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum serta memastikan pelaksanaan tugas di daerah berjalan selaras dengan kebijakan dan standar nasional. Widodo juga menekankan bahwa penguatan pemahaman regulasi merupakan langkah strategis untuk menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan di seluruh Indonesia, sekaligus mendorong peserta memanfaatkan forum ini sebagai momentum peningkatan kompetensi.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui pemahaman regulasi yang komprehensif. Ia menyebut bahwa penyampaian materi regulasi terbaru menjadi penguatan penting bagi jajaran di daerah untuk memastikan setiap kebijakan diterapkan secara tepat, konsisten, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, lima narasumber Ditjen AHU memaparkan sejumlah regulasi terbaru tahun 2025. Pemaparan dimulai oleh Analis Hukum Direktorat Pidana, Isa Elians Tujuka, yang menjelaskan Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 terkait tata cara pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS. Materi dilanjutkan oleh Analis Hukum Direktorat Tata Negara, Backy Krisnayuda, mengenai Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 tentang penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri. Berikutnya, Analis Hukum Direktorat Perdata, Dora Hanura, mengulas Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi notaris. Pada sesi lanjutan, Analis Hukum Direktorat Badan Usaha, Adi Kurniawan, memaparkan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat untuk memperkuat transparansi korporasi. Rangkaian materi ditutup oleh Analis Hukum Direktorat Badan Usaha, Mega Fitriya, dengan penjelasan Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 tentang mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Dengan tersampaikannya seluruh materi regulasi terbaru tersebut, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas jajaran Kantor Wilayah Kemenkum NTT dalam menjalankan tugas layanan administrasi hukum secara lebih profesional, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan nasional. Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi ini melalui peningkatan koordinasi internal, pemutakhiran pemahaman teknis, serta penerapan regulasi yang tepat dan konsisten demi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.

