Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Internalisasi Peraturan Menteri Hukum Ditjen AHU Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian pemantapan regulasi terbaru yang disusun untuk meningkatkan ketertiban administrasi hukum serta kualitas pelayanan di seluruh wilayah Indonesia. Acara dibuka oleh moderator, Tika, dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Stefanus Lesu, beserta jajaran, yang secara aktif mengikuti seluruh sesi pemaparan materi. Pada kegiatan ini, sejumlah narasumber dari berbagai direktorat di Ditjen AHU memberikan penjelasan mendalam terkait regulasi-regulasi baru yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Materi pertama disampaikan oleh Abdul Majid Hefzi dari Subdit Profesi Keperdataan, mengenai Mekanisme Perpanjangan Masa Jabatan Notaris Pasca Putusan MK yang diatur dalam Permenkum 22/2025. Ia menjelaskan penyesuaian mekanisme, prosedur administrasi, serta implikasi hukum terhadap pengaturan masa jabatan notaris di seluruh wilayah.
Selanjutnya, Inggrid Christianingsih, Analis Hukum Muda, memaparkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah, yang mengatur formulasi kebutuhan notaris berdasarkan klasifikasi daerah, beban perkara, hingga pertumbuhan ekonomi wilayah.
Materi berikutnya disampaikan oleh Khairun Nisa dari Direktorat Perdata mengenai Permenkum 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat (SKW). Paparan tersebut menekankan penyederhanaan mekanisme pelaporan wasiat, efektivitas verifikasi, serta integrasi layanan secara digital.
Lalu, Putri Shilah dari Direktorat Badan Usaha memberikan uraian terkait Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan sesuai Permenkum 32/2025. Ia menjelaskan standar koreksi data, alur permohonan melalui sistem AHU, serta ketentuan verifikasi yang dipertegas dalam regulasi baru. Paparan kemudian dilanjutkan oleh Ratna Febriyanti, yang membahas ketentuan Badan Hukum Koperasi berdasarkan UU Cipta Kerja dan Permenkum 13/2025, termasuk pembaruan prosedur pendaftaran dan penyelarasan nomenklatur badan hukum.

Kegiatan hari terakhir Internalisasi Peraturan Menteri Hukum Ditjen AHU Tahun 2025 yang dilaksanakan selama tiga hari ini menjadi momentum penting bagi penguatan pemahaman regulasi di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum NTT. Melalui rangkaian pemaparan materi yang komprehensif, peserta mendapatkan pendalaman terhadap ketentuan terbaru yang diharapkan dapat meningkatkan ketepatan implementasi dan kualitas pelayanan administrasi hukum di daerah.

Dari tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa internalisasi regulasi ini sangat strategis dalam menjaga keseragaman penerapan kebijakan Ditjen AHU di seluruh wilayah. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus meningkatkan kompetensi SDM serta memastikan seluruh regulasi terbaru dapat diimplementasikan secara optimal, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik.


