Labuan Bajo— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Re-Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di dua pusat perbelanjaan utama di Labuan Bajo, Labuan Square dan Marina Plaza, Selasa (27/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebagai bentuk evaluasi lanjutan terhadap pusat perbelanjaan yang telah menerima sertifikasi perlindungan kekayaan intelektual sejak tahun 2020.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Bawono Ika Sutomo, memimpin langsung kegiatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, bersama tim yang terdiri dari Yudhi Prasetyo, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, dan Leonardo Seda Gadi, JFU Pemroses Permohonan KI.

Menurut Bawono, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tenant-tenant di pusat perbelanjaan tetap konsisten dalam menjual produk yang telah terdaftar dan terlindungi secara hukum melalui hak merek.
"Fokus kami adalah pada kepatuhan terhadap prinsip perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus membangun kesadaran di kalangan pelaku usaha akan pentingnya legalitas produk," ujarnya.
Di Labuan Square, tim mengunjungi tenant seperti Royal Surf, Miniso, CFC, Fun Word, dan Zasgo Mart. Sementara di Marina Plaza, tenant yang disasar antara lain Bacarita Kafe, Sport Station, The Gade Coffee, Chimpanzees, serta dua gerai UMKM lokal yakni Teil Etnic dan Yasmine.

Mayoritas tenant menunjukkan komitmen tinggi dalam menjual produk-produk orisinal yang telah dilindungi oleh hak merek, termasuk beberapa merek lokal yang mulai berkembang. Para pengelola pusat perbelanjaan juga menyambut baik program ini dan menyatakan kesiapan mereka untuk terus menjaga standar yang ditetapkan.
"Program ini bukan hanya soal pengawasan, tetapi juga pembinaan. Kami ingin menjadikan pusat perbelanjaan sebagai ruang edukasi dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di tengah masyarakat," tegas Bawono.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kementerian Hukum menunjukkan komitmennya dalam menjaga ekosistem perdagangan yang sehat dan adil di wilayah NTT, khususnya melalui perlindungan terhadap kekayaan intelektual.(Humas/YG)


