
Kupang, 14 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti rapat tindak lanjut pelaporan implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) hari ini di Hotel Neo Aston Kupang. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), masyarakat, media, dan LSM, atas undangan Kanwil Kementerian HAM NTT.
Novebriani S. Sarah, Analis Hukum Ahli Muda, hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT sebagai wujud dukungan nyata terhadap pelaksanaan pelaporan KHA, yang tentunya mendukung pemenuhan dan perlindungan anak agar dapat terimplementasikan secara optimal di Provinsi NTT. Rapat ini bertujuan mengidentifikasi tantangan utama dalam pemenuhan hak anak di Provinsi NTT serta merumuskan rekomendasi konkret untuk pelaporan ke Komite Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Fokus pembahasan meliputi isu perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, akses pendidikan, serta keterbatasan data anak yang masih menjadi hambatan serius di daerah.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Oce Yuliana N. Boymau dari Kepala Kanwil Kemenham NTT. Dalam sesi penjelasan, disinggung bahwa KHA sebagai perjanjian internasional tahun 1989 telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36/1990. Konvensi ini menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai amanat UUD 1945. Kementerian HAM, yang baru dibentuk melalui Perpres No. 156/2024, berperan aktif dalam koordinasi pelaporan nasional, termasuk pelatihan 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) NTT oleh Akademi Perlindungan Anak pada 2024.

Beberapa capaian positif juga disorot, seperti peningkatan predikat Kota/Kabupaten Layak Anak di NTT. Setelah Kota Kupang, Kabupaten Ngada (2023), serta Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (2024) berhasil meraih penghargaan tersebut. Hasil rapat diharapkan menghasilkan forum koordinasi lintas sektor, peta masalah dan capaian hak anak, serta data pendukung untuk pelaporan yang lebih efektif.
Kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi multi-pihak untuk memperkuat implementasi KHA di tingkat daerah, guna memastikan setiap anak di NTT terlindungi dan berkembang optimal.

