
Kupang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat penting terkait persiapan pengajuan klarifikasi terhadap nilai sementara Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Nasional (TPN) di ruang multifungsi Kanwil Kemenkum NTT, Selasa (09/09/2025).
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Tim Kerja dan Tim Asesor dari Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi se-NTT. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk meninjau, membahas, dan menyusun tanggapan atas hasil penilaian sementara yang dinilai masih memerlukan klarifikasi atau sanggahan dari masing-masing pemerintah daerah.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang didampingi oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo.

Dalam sambutannya, Hasran menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian krusial dari proses penguatan pelaksanaan reformasi hukum di daerah, terutama dalam memastikan akurasi dan objektivitas penilaian oleh Tim Penilai Nasional.
“Rapat ini difokuskan untuk membahas hasil klarifikasi dari Tim Sekretariat maupun Tim Penilai Mandiri Pemerintah Daerah yang memerlukan tindak lanjut dalam bentuk sanggahan atau klarifikasi resmi,” ujar Hasran Sapawi.

Lebih lanjut, Hasran mendorong seluruh peserta untuk mencermati setiap indikator penilaian dan memberikan data dukung yang valid serta argumentasi yang kuat untuk memperkuat posisi masing-masing daerah dalam proses klarifikasi ini.
Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen evaluasi kinerja reformasi hukum yang dikembangkan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan kebijakan hukum secara efektif, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui rapat ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama, serta mendorong sinergi antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih baik di Nusa Tenggara Timur.
