Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) tentang Pos Bantuan Hukum Kelurahan pada Senin, (22/09/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kantor Wilayah Kemenkum NTT untuk memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat kelurahan.
Rapat ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, serta jajaran Kantor Wilayah Kemenkum NTT, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya sekaligus Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional, Yunus Pranatal Silas Bureni. Kehadiran para pejabat dan perancang hukum ini memastikan bahwa substansi Ranperwali sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa Ranperwali ini penting dalam menjamin keadilan bagi masyarakat kecil. “Dengan adanya pengaturan tentang Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan hukum tanpa terkendala biaya maupun akses. Inilah wujud nyata komitmen negara hadir melindungi masyarakatnya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian. Kantor Wilayah Kemenkum NTT berharap regulasi ini segera ditetapkan sehingga Pos Bantuan Hukum di kelurahan benar-benar hadir sebagai solusi konkret dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan.

