Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Ranperda RPJMD Kota Kupang 2025–2029, Dinyatakan Harmonis

DSC 1430

Kupang – Dalam upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan sistem hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (26/08/2025) di Aula Kanwil.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Setda Kota Kupang Ignasius Lega dan Wakil ketua DPRD Kota Kupang jabir marola,, bersama jajaran pemerintah daerah terkait.

Dalam sambutannya, Silvester menekankan bahwa harmonisasi peraturan adalah proses krusial yang tidak hanya memenuhi aspek formalitas, tetapi juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, penyelarasan regulasi harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi konflik norma atau kebijakan yang tumpang tindih.

“Harmonisasi ini adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang konsisten antara pusat dan daerah. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan daerah,” ujar Silvester.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam proses legislasi, guna menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

DSC 1420

“Kami dari Kemenkum Siap mendampingi pemerintah daerah dalam proses penyusunan peraturan. Peran tim perancang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keselarasan isi regulasi dengan hukum nasional,” lanjutnya.

Sementara itu, Yunus P.S. Bureni dalam pemaparan teknisnya menjelaskan hasil kajian terhadap draf Ranperda yang diajukan. Ia menyampaikan bahwa dokumen yang disusun sudah memenuhi sebagian besar aspek harmonisasi, baik secara prosedural maupun substansi, meski masih ada beberapa catatan teknis yang perlu ditindaklanjuti.

“Secara umum sudah sesuai, namun ada beberapa bagian yang masih perlu penyempurnaan agar lebih komprehensif dan siap untuk diimplementasikan,” jelas Yunus.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk memastikan regulasi daerah dibentuk secara profesional, terarah, dan selaras dengan visi pembangunan nasional. Harapannya, upaya ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.(Humas/YG)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI