Kupang – Dalam upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan sistem hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (26/08/2025) di Aula Kanwil.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Turut hadir pula Sekretaris Daerah Setda Kota Kupang Ignasius Lega dan Wakil ketua DPRD Kota Kupang jabir marola,, bersama jajaran pemerintah daerah terkait.
Dalam sambutannya, Silvester menekankan bahwa harmonisasi peraturan adalah proses krusial yang tidak hanya memenuhi aspek formalitas, tetapi juga merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Menurutnya, penyelarasan regulasi harus menjadi perhatian utama agar tidak terjadi konflik norma atau kebijakan yang tumpang tindih.
“Harmonisasi ini adalah langkah strategis untuk menciptakan sistem hukum yang konsisten antara pusat dan daerah. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan daerah,” ujar Silvester.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam proses legislasi, guna menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami dari Kemenkum Siap mendampingi pemerintah daerah dalam proses penyusunan peraturan. Peran tim perancang sangat penting dalam menjaga kualitas dan keselarasan isi regulasi dengan hukum nasional,” lanjutnya.
Sementara itu, Yunus P.S. Bureni dalam pemaparan teknisnya menjelaskan hasil kajian terhadap draf Ranperda yang diajukan. Ia menyampaikan bahwa dokumen yang disusun sudah memenuhi sebagian besar aspek harmonisasi, baik secara prosedural maupun substansi, meski masih ada beberapa catatan teknis yang perlu ditindaklanjuti.
“Secara umum sudah sesuai, namun ada beberapa bagian yang masih perlu penyempurnaan agar lebih komprehensif dan siap untuk diimplementasikan,” jelas Yunus.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk memastikan regulasi daerah dibentuk secara profesional, terarah, dan selaras dengan visi pembangunan nasional. Harapannya, upaya ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.(Humas/YG)