Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah tahun 2023. di Ruang Aula, Jumat (19/07/2024).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone yang hadir secara virtual didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten TTS yang mewakili Bupati TTS, Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS serta jajaran Pemerintah Kabupaten TTS.
Marciana mengatakan, pelaksanaan harmonisasi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).
“Harmonisasi akan melihat dari tiga aspek yaitu aspek prosedural, aspek substansi untuk melihat apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melihat asas norma, serta melihat dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selanjutnya Yunus menyampaikan, setelah mendapatkan surat permohonan harmonisasi, Tim Perancang telah melakukan telaah administrasi dan meminta kelengkapan sebagai prasyarat pelaksanaan harmonisasi. Untuk Ranperda masih ada yang kurang, belum dilengkapi dengan keterangan penjelasan.
“Mohon kepada teman-teman dari Pemda TTS untuk segera melengkapi kekurangan tersebut,,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil telaah konsepsi, Yunus menyampaikan bahwa hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda dan Ranperkada Kabupaten TTS terdapat beberapa catatan. Yunus mengatakan perlu diperhatikan bahwa di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ketentuan kertas yang digunakan adalah kertas ukuran F4 dan jenis tulisan yang digunakan adalah Bookman old style, dan tidak landscape.
Selain itu pada konsiderans menimbang harus dilihat kembali, apabila penyusunan perda merupakan perintah peraturan yang lebih tinggi maka cukup mencantumkan satu pertimbangan dari peraturan yang mendelegasikan. Apabila bukan merupakan peraturan delegasi maka konsiderans menimbang harus mencantumkan landasan sosiologis, filosofis dan yuridis.
“Dalam penyusunan judul peraturan daerah antara Kabupaten dan nama Provinsi terdapat jarak 1 ketukan, sedangkan dalam penulisan nama/judul peraturan daerah tidak ada jarak,” tambahnya.
Di Akhir rapat Yunus menyampaikan kedua Ranperda dan Ranperkada tersebut secara administratif sudah dinyatakan lengkap, sehingga secara prosedural sudah dapat dinyatakan harmonis. Terkait aspek teknis hanya perlu melakukan beberapa perubahan seperti pada rancangan perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah. Berkaitan dengan perbaikan, penjelasan dan lampiran setelah ini kita akan duduk bersama untuk melakukan pembahasan.
“Dengan demikian maka secara prosedural, substansi, dan teknis setelah dilakukan perbaikan, Ranperda dapat dikatakan harmonis untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.