
Kupang - Dalam upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi melalui proses yang cepat dan akses yang terjangkau, Kanwil Kemenkum NTT menggelar Sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille yang bertempat di Hotel Neo Eltari Kupang, Jumat (17/04).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta diikuti oleh 45 peserta dan menghadirkan dua narasumber dari Ditjen AHU yang mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom, yakni Analis Hukum Ahli Pertama Zul Ahadi Rahmanika dan Pranata Komputer Ahli Pertama Moses Rinaldy.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, Bawono menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing.
Menurutnya, ratifikasi tersebut membawa manfaat besar bagi pemerintah Indonesia, khususnya dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen luar negeri.
“Melalui layanan Apostille, proses legalisasi yang sebelumnya panjang kini cukup dilakukan dalam satu tahap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan bentuk pengesahan terhadap tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui proses pencocokan dengan spesimen oleh satu instansi, yakni Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagai competent authority.
Lebih lanjut, Bawono menegaskan bahwa penerapan Konvensi Apostille merupakan langkah strategis dalam memangkas rantai birokrasi, dengan menghapus persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler negara tujuan, sehingga cukup melalui penerbitan sertifikat Apostille.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Ditjen AHU dengan tema Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi.

Dalam pemaparannya, Zul menjelaskan bahwa Apostille adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Permenkum Nomor 50 Tahun 2025 tentang Layanan Apostille.
Ia juga menekankan pentingnya layanan ini dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Diperlukan model legalisasi dokumen publik yang cepat, mudah diakses, serta mampu mengikuti perkembangan global guna melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945,” jelasnya.
Selain itu, penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik juga dinilai mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, sejalan dengan prinsip Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing.

Narasumber kedua, Moses, memaparkan materi mengenai penggunaan Rebuild Aplikasi Legalisasi Apostille. Ia menjelaskan adanya pembaruan sistem layanan, di mana portal resmi yang sebelumnya berada di laman ahu.go.id kini telah bertransformasi menjadi portal baru di layanan.ahu.go.id.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami secara komprehensif terkait layanan Apostille, baik dari aspek regulasi maupun teknis penggunaan aplikasi, sehingga mampu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait layanan Apostille serta implementasinya di lapangan

