Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Koordinasi bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Senin (03/11/2025), secara daring. Kegiatan ini membahas proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi permohonan pendirian badan hukum partai politik baru.
Acara dibuka oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, dan menghadirkan Kasubdit Partai Politik, Titik Susiawati, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Titik Susiawati menjelaskan ketentuan hukum dan prosedur penerbitan SKT bagi pendirian badan hukum partai politik yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, serta Permenkum Nomor 34 Tahun 2017. Ia menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen seperti akta notaris pendirian partai, struktur kepengurusan hingga tingkat daerah, surat keterangan domisili, dan rekening partai. Kanwil berperan memastikan keabsahan berkas serta menerbitkan SKT bagi kepengurusan partai di tingkat provinsi. Melalui koordinasi ini, Ditjen AHU mendorong keseragaman prosedur, ketertiban administrasi, dan peningkatan kualitas layanan hukum terhadap partai politik di seluruh Indonesia.
Rapat ini bertujuan untuk menyamakan langkah dan memperkuat koordinasi antara Ditjen AHU dan seluruh Kanwil dalam memastikan proses penerbitan SKT berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, forum ini menjadi sarana pertukaran informasi dan pengalaman antar Kanwil dalam memberikan pelayanan administrasi hukum partai politik di daerah.
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, beserta jajaran. Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Ditjen AHU dalam memperkuat tata kelola administrasi partai politik. “Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel agar proses penerbitan SKT berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum NTT terus memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah untuk memastikan pelayanan administrasi hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur berjalan optimal serta mendukung terciptanya tata kelola partai politik yang tertib dan berintegritas.

