
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Kamis (9/10/2025). Diskusi ini mengangkat topik penting terkait analisis dan evaluasi dampak kebijakan terhadap implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum(P3H) Hasran Sapawi, mengikutinya secara virtual di ruang transit Kanwil Kemenkum NTT mewakili Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi Analis Hukum Ahli Madya Dientje Bule Logo beserta jajaran, yang menegaskan dukungan dan komitmen Kanwil NTT dalam mendorong penguatan pengawasan terhadap notaris di daerah.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Delmawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata upaya negara memperkuat sistem pengawasan terhadap profesi notaris, agar senantiasa berjalan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Diskusi ini merupakan ruang bertukar pikiran dengan tujuan menyebarluaskan hasil analisis dan evaluasi dampak kebijakan yang telah dilaksanakan Kanwil Kemenkum Jateng terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020,” ujar Delmawati.
Kegiatan diskusi dibuka oleh Sekretaris Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Dwi Harnanto, mewakili Kepala BSK Hukum RI Andy Indrady. Dalam sambutannya, Dwi menekankan pentingnya peran BSK dalam memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil kementerian berbasis pada data dan bukti yang kuat.
“Sebagai upaya guna memastikan ketersediaan bukti yang berkualitas dan berbasis data, maka BSK Hukum perlu berkolaborasi dengan Kanwil sebagai perpanjangan tangan kementerian hukum di tingkat wilayah,” ujarnya.

Diskusi ini juga menghadirkan tiga narasumber kompeten yang memberikan pemaparan mendalam yaitu Ari Widanarko, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Klaten, yang membahas tentang teknis dan ketentuan dalam tata cara pemeriksaan notaris oleh Majelis Pengawas, Deni Kristiawan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Jateng, menyampaikan hasil evaluasi dan analisis atas dampak kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 terhadap proses pengawasan notaris, serta Mikael Gama Pramudita, Analis Hukum Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal AHU, yang mengangkat tema penguatan peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dalam menyelesaikan perkara notaris secara profesional dan akuntabel.
Melalui diskusi ini, diharapkan akan terbentuk pemahaman bersama lintas wilayah terkait implementasi kebijakan dan penguatan tata kelola pengawasan terhadap profesi notaris, serta menjadi dasar rekomendasi kebijakan ke depan yang lebih berdampak dan efektif.
Kehadiran Kanwil Kemenkum NTT dalam forum strategis ini menunjukkan komitmen kuat untuk terus berkontribusi aktif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan hukum nasional, terutama dalam bidang pembinaan dan pengawasan notaris di wilayahnya.
