
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah dengan menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 Rancangan Peraturan Kabupaten Ngada, di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (11/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, bersama jajaran perancang lainnya. Dari Pemerintah Kabupaten Ngada turut hadir Pj. Sekretaris Daerah, Yohanes Ngebu, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Yosef Jawa.

Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara terintegrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional.
“Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan agar menghasilkan regulasi yang menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem hukum nasional,” tegas Silvester.
Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan telaah mendalam terhadap 5 rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ngada. Telaah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan. Kelima rancangan tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2026; dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2026.

Salah satu ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah revisi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan regulasi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat posisi BPD sebagai lembaga yang menjadi penyalur aspirasi masyarakat desa, pengawas kinerja pemerintah desa, sekaligus penyeimbang dalam tata kelola pemerintahan desa. Harmonisasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif, demokratis, dan akuntabel.
Memasuki sesi pembahasan teknis, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil telaah mendalam terhadap seluruh rancangan. Ia memberi apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Ngada yang dinilai telah menyusun rancangan secara prosedural sesuai ketentuan.
“Secara umum, Ranperda ini sudah memenuhi persyaratan dari sisi prosedur maupun substansi. Namun masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dipertajam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan siap diterapkan,” jelasnya.
Melalui proses harmonisasi yang komprehensif, Kemenkum NTT berharap nantinya regulasi yang ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ngada.

