Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Tata Kelola Daerah, 5 Ranperda Kabupaten Ngada Dinyatakan Harmonis

 WhatsApp_Image_2025-12-11_at_17.27.02.jpeg

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas regulasi daerah dengan menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 Rancangan Peraturan Kabupaten Ngada, di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Kamis (11/12/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, bersama jajaran perancang lainnya. Dari Pemerintah Kabupaten Ngada turut hadir Pj. Sekretaris Daerah, Yohanes Ngebu, serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ngada, Yosef Jawa.

WhatsApp_Image_2025-12-11_at_17.27.00.jpeg

Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara terintegrasi dan tidak bertentangan dengan peraturan di tingkat nasional.

“Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan agar menghasilkan regulasi yang menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem hukum nasional,” tegas Silvester.

Pada kesempatan ini, Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan telaah mendalam terhadap 5 rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ngada. Telaah dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan. Kelima rancangan tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2026; dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2026.

WhatsApp_Image_2025-12-11_at_17.27.00_1.jpeg

Salah satu ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah revisi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan regulasi ini dinilai sangat penting untuk memperkuat posisi BPD sebagai lembaga yang menjadi penyalur aspirasi masyarakat desa, pengawas kinerja pemerintah desa, sekaligus penyeimbang dalam tata kelola pemerintahan desa. Harmonisasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih responsif, demokratis, dan akuntabel.

Memasuki sesi pembahasan teknis, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil telaah mendalam terhadap seluruh rancangan. Ia memberi apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Ngada yang dinilai telah menyusun rancangan secara prosedural sesuai ketentuan.

“Secara umum, Ranperda ini sudah memenuhi persyaratan dari sisi prosedur maupun substansi. Namun masih ada beberapa aspek teknis yang perlu dipertajam agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan siap diterapkan,” jelasnya.

Melalui proses harmonisasi yang komprehensif, Kemenkum NTT berharap nantinya regulasi yang ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ngada.

WhatsApp_Image_2025-12-11_at_17.27.01.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI