Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Tata Kelola Berbasis Risiko, Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 15 Tahun 2025

WhatsApp Image 2026 01 07 at 14.51.232Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi ini berlangsung secara daring pada Rabu (7/012026) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kinerja.

Turut hadir dari Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely, beserta jajaran.

WhatsApp Image 2026 01 07 at 13.37.50Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Perencanaan, Rahmi Widhiyanti. Dalam sambutannya, menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan fondasi penting dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi yang terukur. “Manajemen risiko harus terintegrasi dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan kinerja agar potensi risiko dapat dikelola secara efektif,” ujarnya

Permenkum Nomor 15 Tahun 2025 menekankan integrasi antara manajemen kinerja dan manajemen risiko melalui pendekatan Risk-Based Performance Management. Melalui kebijakan ini, seluruh satuan kerja, termasuk Kanwil Kemenkum NTT, didorong untuk mengelola risiko secara sistematis guna mendukung pencapaian sasaran strategis kementerian.

WhatsApp Image 2026 01 07 at 13.37.502Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa penerapan manajemen risiko merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kualitas kinerja dan layanan publik. “Manajemen risiko harus menjadi budaya kerja agar setiap potensi hambatan dapat diantisipasi sejak dini, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dan akuntabel,” tegas Kakanwil.

Pada sesi pemaparan, Perencana Ahli Pertama Biro Perencanaan, Risma Apriyanti, menjelaskan bahwa manajemen risiko merupakan proses terstruktur yang meliputi komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, hingga perlakuan serta pemantauan risiko. Proses ini menjadi pedoman bagi setiap Unit Pemilik Risiko (UPR) dalam menghadapi berbagai potensi risiko organisasi.

WhatsApp Image 2026 01 07 at 13.37.501

Penerapan manajemen risiko didukung oleh struktur tiga lini pertahanan organisasi serta kewajiban penetapan Piagam Manajemen Risiko oleh setiap pimpinan UPR. Dengan penerapan langkah preventif, mitigasi, dan korektif sesuai tingkat risiko, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan.

WhatsApp Image 2026 01 07 at 14.51.221

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI