
Kupang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Diskusi Panel bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan fokus pembahasan mengenai pengelolaan data Jaminan Fidusia, pemanfaatan kerja sama pertukaran data, serta optimalisasi PNBP dari layanan Jaminan Fidusia. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Jumat (14/11/2025).
Dari Kanwil Kemenkum NTT, kegiatan diikuti oleh jajaran ASN Divisi Pelayanan Hukum dari Ruang Transit Kanwil Kemenkum NTT.
Diskusi panel dibuka oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik (DKPL) OJK, Darmansyah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga yang hadir dan menegaskan bahwa diskusi hari ini diharapkan menjadi ruang penyelarasan persepsi serta pendalaman teknis atas isu-isu strategis terkait Jaminan Fidusia.
“Kita ingin tidak ada hal yang mengganjal setelah diskusi ini. Apabila ada hal yang ingin diperdalam terkait peran masing-masing lembaga, kita bahas tuntas pada forum ini,” ujarnya.



Sesi panel berlangsung dalam dua bagian yang dipimpin oleh Direktur Hubungan Kelembagaan OJK, Hendra Jaya Sukmana. Pada sesi pertama, Kepala Auditorat VI.A BPK RI, Ida Irawati, memaparkan materi mengenai Perspektif Potensi Kerugian Negara dalam PNBP Layanan Jaminan Fidusia. Paparan kemudian dilanjutkan oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, yang menjelaskan Pengelolaan Data Jaminan Fidusia oleh Kantor Pendaftaran Fidusia serta Pemanfaatan Kerja Sama Pertukaran Data. Sesi diakhiri dengan dialog dan tanya jawab aktif dari peserta.
Memasuki sesi kedua, DPPL OJK menyampaikan materi terkait Manajemen Risiko dan Pemanfaatan Jaminan Fidusia di Sektor PVML, yang kemudian dilanjutkan oleh DPNP OJK dengan pembahasan Manajemen Risiko dan Pemanfaatan Jaminan Fidusia di Sektor Perbankan. Sesi diskusi ditutup oleh pemaparan dari DPDS OJK mengenai Implementasi Kerja Sama Pertukaran Data dan/atau Informasi antara OJK dan Kemenkum, sebelum kembali dilanjutkan dengan sesi dialog peserta.

Sebagai penutup rangkaian diskusi, Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, Agustinus Hari Tangguh Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas kontribusi dan keterlibatan aktif dalam diskusi yang berlangsung. Ia menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan dalam memperkuat transparansi, efektivitas, dan akurasi data fidusia sebagai fondasi tata kelola layanan yang lebih akuntabel.
“Kolaborasi lintas lembaga adalah kunci untuk menghadirkan layanan fidusia yang lebih tertib, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Semoga hasil diskusi ini menjadi langkah konkret dalam penyempurnaan kebijakan dan implementasi di lapangan,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan meningkatkan kualitas tata kelola Jaminan Fidusia di Indonesia, termasuk di wilayah NTT.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumNTT
#SetahunBerdampak
#TransformasiHukum
#HukumUntukSemua
