Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang mengangkat tema “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Mengenai Penghapusan Jaminan Fidusia”, Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum ini menjadi upaya untuk memperkuat pemahaman dan mengevaluasi dampak kebijakan terhadap pelaksanaan jaminan fidusia di Indonesia.
Dari Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, hadir secara daring Analis Hukum Ahli Madya, Dintje Bule Logo, yang didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani S. Sarah, beserta jajaran. Kehadiran Kanwil Kemenkum NTT menjadi bentuk dukungan terhadap langkah Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam memperkuat sinergi antar wilayah serta mendorong terwujudnya kebijakan hukum yang responsif dan adaptif.
Kakanwil Hukum Gorontalo dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah strategis untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan Permenkum Nomor 25 Tahun 2021 agar sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Adapun narasumber yang memberikan pandangan mengenai arah dan tantangan implementasi kebijakan penghapusan jaminan fidusia dalam kegiatan ini adalah Wicaksono Rinaldi, Penyuluh Hukum Pertama pada Ditjen AHU, Muhamad Djaelani, Koordinator BSK pada Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Dr. Yusrianto Kadir, Dekan Fakultas Hukum pada Universitas Gorontalo dan dipandu oleh moderator Nova Efenty Muhammad Kepala Pusat Penelitian LP2M IAN Sultan Amal Gorontalo.

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, mengatakan bahwa forum strategis seperti ini menjadi sarana penting untuk memperkaya wawasan dan memastikan kebijakan hukum yang diterapkan di daerah tetap selaras dengan arah kebijakan nasional.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mendukung langkah Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam memperkuat sinergi antar wilayah, meningkatkan koordinasi, dan menghadirkan kebijakan hukum yang adaptif serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas” ujarnya.

