
Kupang – Dalam rangka memastikan keselarasan antara regulasi daerah dengan kerangka hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Sikka tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTT, Rabu(03/12/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Yunus P.S. Bureni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, beserta jajaran perancang kanwil kemenkum ntt. Dari Pemerintah Kabupaten Sikka, hadir Adrianus Firminus Parera, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, serta Fitrinita Kristiani, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sikka, yang mengikuti rapat secara daring melalui aplikasi Zoom.

Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan merupakan proses penting untuk menciptakan regulasi yang seragam, terintegrasi, serta tidak bertentangan dengan aturan di tingkat nasional.
“Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan agar menghasilkan regulasi yang menjadi satu kesatuan utuh dalam sistem hukum nasional,” jelas Silvester.
Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan telaah konsepsi Rancangan Peraturan Bupati tersebut dalam tiga aspek utama, yaitu aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik penyusunan.
Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur mengenai tugas belajar, izin belajar, dan bantuan belajar. Regulasi tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sikka dalam memberikan jaminan hukum terhadap upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik bagi ASN maupun masyarakat umum.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tersebut, diharapkan tersedia landasan hukum yang kuat untuk Mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui pendidikan formal, Memberikan bantuan pendanaan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi ataupun kurang mampu asal Kabupaten Sikka, Memastikan akses pendidikan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Selanjutnya sesi pembahasan teknis, Yunus P.S. Bureni memaparkan hasil telaah mendalam terhadap rancangan yang diajukan. Ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sikka yang telah menyusun rancangan secara prosedural dan substansial sesuai ketentuan.
“Ranperbup ini secara umum sudah memenuhi syarat, baik dari sisi prosedur maupun substansi. Namun masih ada beberapa aspek teknis yang perlu disempurnakan agar lebih matang dan siap diterapkan,” ujar Yunus.
Rapat harmonisasi ini menjadi bukti nyata peran Kanwil Kemenkum NTT dalam memastikan setiap produk hukum daerah dibentuk melalui proses yang benar dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. Upaya harmonisasi tersebut diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sikka.
Melalui proses harmonisasi yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Sikka diyakini semakin siap melaksanakan kebijakan peningkatan SDM dan layanan pendidikan, sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
