Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur bersama Pemerintah Kota Kupang menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Kupang. Kegiatan berlangsung pada Senin, (24/11/2025) di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi daerah khususnya di bidang kesehatan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta dihadiri oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni. Dari Pemerintah Kota Kupang hadir Sekretaris Daerah Jeffry Edward Pelt, Asisten Administrasi Umum Sekda Yanuar Dally, jajaran bagian hukum, serta perwakilan sektor kesehatan termasuk Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Kupang, Trio Hardhina, bersama tim teknis BLUD.
Pembahasan difokuskan pada tiga ranperwali strategis, yaitu Rencana Strategis BLUD UPT Puskesmas, Standar Pelayanan Minimal (SPM) BLUD UPT Puskesmas, dan Pola Tata Kelola BLUD UPT Puskesmas. Ketiga dokumen tersebut merupakan fondasi penting dalam penguatan arah kebijakan, peningkatan mutu layanan, serta akuntabilitas tata kelola Puskesmas sebagai layanan kesehatan terdepan di tingkat daerah.
Ranperwali mengenai Renstra BLUD membahas arah pengembangan layanan dan program kesehatan di lingkungan Puskesmas. Sementara itu, SPM BLUD menjadi acuan dasar mutu layanan kesehatan yang wajib diterima masyarakat. Di sisi lain, Pola Tata Kelola BLUD diarahkan untuk memperkuat aspek manajerial, tata kelola keuangan, dan peningkatan efektivitas operasional Puskesmas agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai wujud komitmen bersama dalam menindaklanjuti tiga ranperwali tersebut. Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat kualitas kebijakan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
