
Kupang,– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus Bureni dan Pranata Humas Ahli Muda, Dian Lenggu menerima kunjungan Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, Kamis (07/08/2025) di ruang kerjanya.
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan dan penyetaraan Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nagekeo.

Bupati Nagekeo yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Imanuel Ndun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Alfons Rangga, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah berharap dapat terus bersinergi dengan Kanwil Hukum NTT untuk mendukung terciptanya pembentukan produk-produk hukum daerah yang berkualitas demi kepentingan masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah’’ ujar Bupati Nagekeo.
Menyambut baik hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan dukungannya. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo yang begitu proaktif dalam melakukan penyelarasan regulasi daerah. Ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan berpihak pada rakyat,” kata Kakanwil Hukum NTT.

Bupati Simplisius Donatus juga menyampaikan bahwa langkah konsultasi ini bertujuan agar setiap Perda yang disusun benar-benar relevan dan aplikatif dalam mendorong pencapaian target pembangunan daerah.
“Diharapkan regulasi yang kami lahirkan bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi alat transformasi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagekeo,” tegasnya.
Kakanwil Hukum NTT beserta jajaran pun menyatakan kesiapan memberikan dukungan penuh, termasuk melalui fasilitasi, pendampingan, serta harmonisasi produk hukum daerah.
Kunjungan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam bidang pembentukan dan evaluasi regulasi daerah, guna memastikan pembangunan di daerah berjalan dalam koridor hukum yang kuat dan berkeadilan.

