
Labuan Bajo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) melakukan kegiatan penyamaan persepsi dan asesmen terhadap sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Selasa(22/04/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Ketua dan Anggota Bapemperda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Dalam asesmen tersebut, tim perancang melakukan penelaahan menyeluruh, identifikasi permasalahan normatif, serta memberikan masukan terhadap substansi dan sistematika penyusunan Ranperda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap rancangan regulasi yang disusun telah sejalan dengan prinsip keterpaduan, keselarasan, dan keharmonisan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba Menjelaskan tentang pemahaman yang utuh terhadap penyusunan regulasi menjadi kunci untuk mencegah disharmonisasi peraturan di tingkat daerah. Kami berkomitmen untuk mendampingi proses ini agar menghasilkan peraturan yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum dan kemanfaatan masyarakat.
“Pentingnya pembentukan Perda yang mendukung program prioritas nasional, seperti Koperasi Merah Putih, Ketahanan Pangan, dan Peningkatan SDM, sesuai dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyoroti urgensi pembentukan Perda tentang Data Presisi yang diyakini dapat mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan akurat”, Ujar Silvester.

Dalam sesi kajian teknis, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus Bureni, menyampaikan bahwa terdapat beberapa Ranperda yang perlu ditinjau kembali baik dari sisi materi muatan maupun kewenangan daerah. Beberapa judul dinilai tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada atau tidak sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J. Putra, menyampaikan apresiasi atas kontribusi aktif Kanwil Kemenkum NTT. Ia menyatakan bahwa seluruh masukan akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan Ranperda yang lebih matang dan terarah.
“Gagasan dan masukan dari Kepala Kantor Wilayah menjadi motivasi kami di DPRD untuk menyusun Perda yang benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat,” pungkas Sewargading.
Kegiatan ini akan berlanjut dengan asesmen lanjutan terhadap 8 Ranperda yang telah disepakati, melibatkan perangkat daerah sebagai pemangku kepentingan utama.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kemenkum, diharapkan proses legislasi daerah di Manggarai Barat semakin berkualitas, partisipatif, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

