Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Diskusi Publik Analisis Strategi Kebijakan atas Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Jabatan Fungsional di bidang Kekayaan Intelektual.Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) pada Rabu (05/11/2025) secara daring. Hadir mewakili Kanwil Kemenkum NTT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Erni Mamo Li, beserta jajaran.
Diskusi dibuka oleh Arif, Analis Kebijakan Ahli Madya, yang menekankan bahwa penyusunan pedoman uji kompetensi diperlukan untuk memastikan profesionalisme, integritas, serta kesetaraan standar kompetensi bagi pejabat fungsional di bidang kekayaan intelektual, baik di pusat maupun di daerah.
Forum ini menghadirkan tiga narasumber utama.Arif menyampaikan analisis strategi kebijakan mengenai urgensi penyelarasan standar kompetensi, mekanisme penilaian, serta kebutuhan percepatan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.Selanjutnya, Ellie Cahyaningsih dari Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), memaparkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi berbasis Computer Based Test (CBT) sebagai upaya menjamin objektivitas dan transparansi pelaksanaan uji kompetensi secara nasional.Sementara itu, Rizki Amelia dari Kementerian PANRB menjelaskan kerangka asesmen kompetensi ASN yang berfokus pada pemetaan talenta, pembobotan kompetensi teknis dan manajerial, serta pengembangan karier yang selaras dengan prinsip meritokrasi.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan dukungan penuh terhadap penyusunan pedoman uji kompetensi tersebut.“Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. Sistem uji kompetensi yang objektif dan terstandar akan menghasilkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.


