
Kupang – Dalam upaya mengoptimalkan pertumbuhan perekonomian Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan terhadap karya dan inovasi anak bangsa di era ekonomi berbasis pengetahuan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Sulawesi Tengah, bertema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek”, yang digelar secara virtual, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, serta didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Novebriani Sarah, bersama jajaran Kanwil Kemenkum NTT.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merek, menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga identitas, reputasi, dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.

“Kesadaran akan pentingnya sebuah merek sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi mendorong pemerintah untuk melakukan pembaruan kebijakan di bidang pendaftaran merek agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika dunia usaha,” jelasnya.
Mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum, Hadiyanto, membuka kegiatan secara resmi, menegaskan bahwa Kemenkum berkomitmen mendukung iklim investasi dan ekonomi kreatif nasional melalui perlindungan yang efektif atas kekayaan intelektual.
“Implementasi kebijakan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan,” ujar Hadiyanto.

Diskusi ini turut menghadirkan tiga narasumber berkompeten di bidangnya, yakni Pemeriksa Merek Ahli Madya, Agus Dwiyanto, Kepala Divisi P3H, Sopian, serta Lektor Universitas Tadulako, Adfianti Fadjar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pemangku kepentingan di daerah yang memahami pentingnya perlindungan merek sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global berbasis pengetahuan.

