Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Semua Pihak dalam Transaksi, Kemenkum NTT Gelar Sosialisasi Fidusia

WhatsApp Image 2025 03 19 at 12.02.13
Kupang – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai layanan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Rabu(19/03/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan, serta masyarakat umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai jaminan fidusia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai layanan fidusia dan bagaimana sistem ini dapat memberikan perlindungan bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.

Dalam penjelasannya, Silvester juga mengingatkan bahwa jaminan fidusia adalah salah satu bentuk hak jaminan atas benda bergerak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

WhatsApp Image 2025 03 19 at 12.02.09
"Meskipun hak kepemilikan benda yang dijaminkan beralih kepada kreditur, namun benda tersebut tetap menjadi milik pemberi fidusia. Hal ini penting untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian," tambahnya.

Sebagai informasi, data monitoring Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur hingga Maret 2025 menunjukkan bahwa jumlah pendaftaran fidusia terus meningkat, dengan total 18.142 pendaftaran fidusia pada tahun 2025, serta penghapusan dan perubahan yang tercatat secara signifikan pada tahun-tahun sebelumnya.

"Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia, kami berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia," jelas Silvester.

WhatsApp Image 2025 03 19 at 12.02.14

Silvester juga berharap agar lewat kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami risiko hukum yang dapat terjadi jika tidak mematuhi ketentuan yang ada, serta pemahaman yang lebih baik mengenai fidusia dan bagaimana kita bisa menjaga kepentingan bersama dalam setiap transaksi hukum.

Acara dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam oleh narasumber yang terdiri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kantor Wilayah Kemenkum. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih lanjut tentang prosedur dan manfaat dari layanan fidusia, serta bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan sistem ini dengan bijak.

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI