
Kupang – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai layanan fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Rabu(19/03/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan, serta masyarakat umum yang tertarik untuk memahami lebih dalam mengenai jaminan fidusia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai layanan fidusia dan bagaimana sistem ini dapat memberikan perlindungan bagi peminjam maupun pemberi pinjaman.
Dalam penjelasannya, Silvester juga mengingatkan bahwa jaminan fidusia adalah salah satu bentuk hak jaminan atas benda bergerak yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

"Meskipun hak kepemilikan benda yang dijaminkan beralih kepada kreditur, namun benda tersebut tetap menjadi milik pemberi fidusia. Hal ini penting untuk menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perjanjian," tambahnya.
Sebagai informasi, data monitoring Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur hingga Maret 2025 menunjukkan bahwa jumlah pendaftaran fidusia terus meningkat, dengan total 18.142 pendaftaran fidusia pada tahun 2025, serta penghapusan dan perubahan yang tercatat secara signifikan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia, kami berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia," jelas Silvester.

Silvester juga berharap agar lewat kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami risiko hukum yang dapat terjadi jika tidak mematuhi ketentuan yang ada, serta pemahaman yang lebih baik mengenai fidusia dan bagaimana kita bisa menjaga kepentingan bersama dalam setiap transaksi hukum.
Acara dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam oleh narasumber yang terdiri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kantor Wilayah Kemenkum. Diskusi ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih lanjut tentang prosedur dan manfaat dari layanan fidusia, serta bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan sistem ini dengan bijak.
