
Kupang– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, dengan memfasilitasi proses mediasi terkait pelanggaran merek dagang “Dapoer Koepang” yang melibatkan dua pihak pelaku usaha di Kota Kupang, Senin (23/06/2025),
Bertempat di ruang konsultasi Kanwil Kemenkum NTT, mediasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba didampingi oleh Yudhi Prasetyo, Analis Kekayaan Intelektual Pertama.
Dalam suasana mediasi yang berlangsung secara konstruktif dan kondusif, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh jalur litigasi. Kesepakatan dicapai dengan dasar musyawarah dan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Erni Mamo Li dalam pernyataannya menegaskan bahwa peran pemerintah bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dalam penyelesaian konflik kekayaan intelektual di daerah. “Mediasi ini menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menjaga keharmonisan dan keadilan dalam dunia usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan apresiasi kepada tim mediasi dan para pihak yang telah menunjukkan sikap terbuka dan solutif. Ia juga mengajak pelaku usaha di NTT untuk mendaftarkan merek dagang mereka sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya mencegah permasalahan serupa di masa depan.
Dengan terselesaikannya sengketa ini, Kanwil Kemenkum NTT kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berbasis perlindungan hak kekayaan intelektual di Nusa Tenggara Timur.
